Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
TERBARU KASUS SUBANG, Kubu Danu Siap Lapor Presiden Jokowi dan Kapolri setelah Diserang Pihak Yoris
Terus-terusan diserang kubu Yosef Hidayah dan Yoris Raja Amanullah, pengacara Muhammad Ramdanu alias Danu, Achmad Taufan membuat langkah berani.
“Siapa yang merusak, siapa yang datang pertama ke TKP, siapa yang berpotensi merusak, kan begitu,” tegasnya.
Karena hal itu Taufan yakin bahwa Danu bukan pelaku rajapati Tuti dan Amalia tersebut.
Taufan mengindikasi dari awal bahwa Danu diarahkan di posisi sebagai saksi yang tertuduh.
Oleh karena itu, kuasa hukum Danu itu mengharapkan pihak berwenang mengkaji keseluruhan dari sudut pandang manapun.
Tegasnya Taufan yakin sosok pemuda 21 tahun yang dikenalnya selama ini tak mampu melakukan perampasan nyawa yang sedemikian keji.
Ia yakin Danu tidak mampu menghilangkan nyawa yang disayangi, hingga menghilangkan semua bukti.
“Karena kami mengenal klien kami, kami insyaallah yakin beliau (Danu) bukan pelaku,” ucapnya.
Namun, lebih lanjut kuasa hukum Danu itu tetap menyerahkan segala urusan dan hasilnya kepada kepolisian.
Terakhir, ia mengatakan seandianya polisi tetap mengarahkan Danu sebagai tersangka, Taufan menegaskan pihaknya tetap akan mendampingi kliennya sampai akhir.
Sketsa Wajah adalah Saksi Prioritas
Sudah lima bulan berlalu, pelaku kasus Subang belum juga tertangkap
Meski pelaku masih lolos, paling tidak kasus perampasan nyawa Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) menemukan titik terang.
Bahkan, Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana menjanjikan kasus Subang tersebut akan diungkap awal tahun 2022 ini.
Setelah sketsa wajah pelaku dirilis dari Polda Jabar, muncul kaitan adanya saksi prioritas dalam kasus Subang tersebut.
Lalu, apa arti atau makna dari saksi prioritas tersebut?
Dijelaskan kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, saksi prioritas artinya saksi khusus.
“Artinya saksi yang diprioritaskan oleh kepolisian,” ujar kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, dikutip Tribunjabar.id dari tayangan Fredy Sudaryanto Sport, Jumat (7/1/2022).
Taufan menjelaskan saksi prioritas tersebut adalah orang yang diduga seperti yang tergambar dari sketsa wajah pelaku tersebut.
Jika orang yang dalam sketsa ditangkap, maka pelaku tersebut menurutnya adalah saksi prioritas.
Dijelaskan Taufan, saksi tersebut nantinya yang akan mengungkap teman yang melakukan perampasan nyawa hingga dalang atau otak di balik perampasan nyawa.
Kemudian Taufan membedakan saksi prioritas yang dimaksud bukan saksi yang sering menjalani pemeriksaan BAP.
Ia menjelaskan saksi yang memberikan keterangan dalam BAP merupakan bagian dari petunjuk yang dikumpulkan penyidik guna mendapat informasi penting terkait kejadian atau kasus Subang tersebut.
Lanjut, Taufan menyinggung jika kliennya, Danu, saksi yang terlibat dalam kasus Subang.
Taufan lebih dulu menjelaskan sebelum polisi belum mengungkap semua pelaku, semua pihak berlandaskan pada asas praduga tak bersalah.
Adapun saat ditanya jika Danu terlibat dalam kasus Subang, kuasa hukum tersebut beri jawaban.
Ia mengaku masih berkeyakinan bahwa Danu bukan merupakan pelaku dalam kasus Subang tersebut.
Namun, ia pun tak menutup kemungkinan jika nantinya polisi menetapkan atau mengarah pada Danu.
Jika demikian hal itu terjadi, kuasa hukum tersebut mengaku pihaknya tetap akan membela Danu.
“Kita berkeyakinan bahwa Danu bukan merupakan pelaku,”
“Tetapi, apabila penetapan polisi mengarah ke klien kita, pastinya akan kita bela,” ujarnya.
Taufan kemudian menjelaskan dia meyakini pelaku merencanakan kejahatan merampas nyawa Tuti dan Amalia secara profesional.
Dalam hal tersebut, pihaknya pun harus menelesuri peran Danu jika terlibat dalam kasus Subang tersebut.
Menurutnya, kalau pun jika penetapan polisi menyatakan Danu terlibat, pihaknya menelusuri peran kliennya untuk mengarah pada para pelaku lainnya.
“Kalau pun misalnya penetapan menyatakan Danu, pasti kita yakini peran Danu itu ada sesuatu, di mana yang menyuruhnya siapa, otak dari pelaku ini siapa,” ujarnya.
Achmad Taufan menjelaskan proses hukum pengungkapan kasus Subang tersebut masih panjang.
Namun, Taufan menegaskan sebagai kuasa hukum pihaknya sudah berprinsip mengambil konsekuensi memberikan pemdampingan hukum kepada kliennya.
Terakhir, kuasa hukum Danu itu berharap kepolisian menyelesaikan kasus Subang tersebut sampai tuntas.