Berita Surabaya
MODUS DOSEN UNESA Diduga Ciumi Para Mahasiswi Saat Skripsi, Korban Unggah di Medsos, Ini Kata Kampus
Setelah 3 mahasiswi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) jadi korban dugaan pencabulan, kini kasus serupa menimpa mahasiswi Unesa.
SURYA.co.id | SURABAYA - Setelah 3 mahasiswi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) jadi korban dugaan pencabulan, kini kasus serupa menimpa mahasiswi Unesa ( Universitas Negeri Surabaya).
Meski kasusnya serupa, namun pelakunya bebreda. Tiga mahasiswi UMY dikerjain oleh mahasiswa, sedangkan di Unesa diduga pelakunya seorang dosen.
Ironisnya, dosen tersebut diduga melakukan aksinya kepada para mahasiswinya saat melakukan bimbingan skripsi.
Bagaimana modus dosen Unesa diduga menciumi para mahasiswinya saat bimbingan skripsi? Simak cerita korban yang mengunggah di medsos.
Tak hanya itu, artikel di bawah ini juga memuat tanggapan dari pihak kampus Unesa Surabaya.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah muncul postingan dari akun anonim di Instagram @dear_unesacatcallers.
Akun tersebut memposting kronologi kasus kekerasan seksual yang menimpa mahasiswi di Unesa.
Dimana akun @dear_unesacatcallers mengungkapkan dugaan kekerasan seksual terjadi ke mahasiswi berinisial A yang sedang melakukan bimbingan skripsi dengan dosen berinisial H.
Menurut akun tersebut bimbingan skripsi dilakukan di sebuah ruangan lantai 2 gedung K1 (Eks Pascasarjana) yang saat itu awal tahun 2020 digunakan untuk gedung jurusan hukum.
Kuat dugaan, kasus ini terjadi di lingkungan Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Unesa.
"Di sana hanya ada korban A dan dosen berinisial H karena memang hari sudah sore. Seperti pada umumnya, mahasiswa sering menunggu waktu senggang dosen untuk bimbingan skripsinya," tulis akun tersebut, yang diunggah pada Jumat (7/1/2022).
Bimbingan skripsi awalnya berjalan lancar.
Saat itu, mahasiswi A dan dosen H berdiskusi dan tanya jawab seputar topik pembahasan yang diangkat dalam tugas akhir tersebut.
Namun, H memanfaatkan situasi kelas yang sepi untuk melancarkan aksinya.
Dosen H lantas beranjak mendekati mahasiswi A, ketika jarak semakin dekat Dosen berkata ke mahasiswi A "kamu cantik".
Tak berhenti disitu, dosen H bahkan bertindak lebih jauh dengan mencium korban.
"Sejak kejadian itu, korban A selalu merasa ketakutan jika harus bimbingan skripsi. Padahal dia harus menyelesaikan revisi skripsi sebelum tenggat akhir SPK (Surat Penetapan Kelulusan)," kata akun tersebut.
"Di sini, posisi korban A merasa takut dan bingung. Di satu sisi dia harus menyelesaikan studinya, di sisi lain dia takut jika harus bertemu dengan H. Khawatir H akan berbuat yang lebih. Juga perasaan malu, terhadap dosen dan teman-temannya atas musibah yang menimpanya," imbuhnya.
Tindakan pelecehan yang diduga dilakukan oleh dosen H ini tak cuma dilancarkan ketika pertemuan tatap muka.
Dia juga disebut sering melakukan panggilan video kepada korban A.
Bahkan, panggilan video itu juga diduga dilakukan dosen H kepada beberapa mahasiswi lainnya.
Menurut akun tersebut, ada salah satu mahasiswi lainnya yang juga menjadi kekerasan seksual, pernah mengangkat panggilan video dari dosen H.
Saat menerima panggilan video itu, dosen H bahkan bertelanjang dada.
"Korban mengangkat panggilan video dari pelaku karena di sini ada relasi kuasa. Dosen dan mahasiswa," imbuh akun itu.
Hingga saat ini, akun @dear_unesacatcallers menyebutkan, setidaknya telah menerima laporan dari tiga korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh dosen H.
Tanggapan pihak Unesa
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai kebenaran kabar tersebut, Kepala Humas Unesa, Vinda Maya Setianingrum mengatakan pihak Unesa tengah mengusut kasus tersebut melalui tim dari Jurusan Hukum Fakultas Ilmu dan Sosial Unesa.
"Tim ini sedang melakukan investigasi dan mengumpulkan bukti-bukti terhadap dugaan tindakan kekerasan seksual ini," ujarnya saat dihubungi SURYA.co.id, Senin (10/1/2022).
"Saat ini sedang diusut, dari pengaduan yang masuk sedang dikumpulkan bukti-bukti karena ada beberapa pengaduan yang masuk," imbuhnya.
Ia juga memastikan jika kampus akan bertindak tegas terhadap segala bentuk dugaan tindakan kekerasan seksual apabila terbukti.
Untuk memberikan rasa aman bagi mahasiswi, saat ini Unesa membuka layanan pengaduan sebagai ruang bagi mahasiswa untuk bersuara.
"Supaya saat ada mahasiswi yang mengalami hal yang sama (kekerasan seksual), dapat cepat ditindaklanjuti dan disikapi," tutupnya.
3 mahasiswi dirudapaksa eks BEM UMY
Sementara itu, tak lama ini kasus eks pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menyetubuhi 3 mahasiswi terungkap di medsos.
Sosok itu berinisial MKA ini terbukti melakukan perbuatan tak terpuji hingga dijatuhi sanksi berat dari kampusnya.
Rektor UMY Prof Gunawan Budiyanto mengeluarkan MKA dari kampus alias drop out (DO).
"Memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal kepada pelaku yakni diberhentikan secara tidak hormat sebagai mahasiswa," kata Gunawan Budiyanto dikutip pada Jumat (7/1/2022).
Ketentuan sanksi itu, menurut Gunawan, sudah sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Rektor UMY Nomor 107/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY.
Terungkapnya kelakuan MKA terungkap ketika para korbannya mengunggah cerita persetubuhan itu di media sosial.
MKA menyetubuhi dua mahasiswi dalam keadaan mabuk berat. Sedangkan satu korban lainnya disetubuhi saat diajak ke kamar kosnya.
Dalam akun medsos yang menceritakan aksi bejat MKA, kejadian pertama pada 2018.
Termasuk cerita dan pengakuan para korban yang pernah mendapat perlakuan tak pantas dari MKA.
Bukan sekadar cerita, tiga mahasiswi itu bahkan mengurai detail tindak pemerkosaan yang mereka alami.
Cerita tersebut disampaikan ketiga mahasiswi di akun @dear_umycatcallers.
Satu persatu korban secara bergantian mengurai aksi jahat MKA yang berjuluk aktivis kampus.
Korban pertama mengaku diperkosa di indekos terduga pelaku sekitar 3,5 bulan lalu.
Dalam pengakuannya, korban pertama mengaku disetubuhi MKA ketika ia sedang dalam pengaruh minuman keras.
Sama dengan korban pertama, korban kedua mengungkap rincian peristiwa pilu yang dialaminya.
Korban kedua mengaku diperkosa MKA pada Oktober 2021.
Korban awalnya pergi ke salah satu klub malam di Jalan Solo bersama terduga pelaku.
Korban mengakui saat itu dirinya dalam kondisi mabuk berat dan tak sadarkan diri.
"Situasi ini dimanfaatkan (terduga pelaku) untuk mengambil kesempatan dan membawa korban ke salah satu hotel terdekat dari club tersebut," tulis akun @dear_umycatcallers dikutip dari Tribun Jogja.
Menurut laporannya, korban tidak sadar telah disetubuhi.
Korban sempat tersadar sesaat lantaran merasakan sebuah paksaan saat tindakan dugaan persetubuhan itu berlangsung.
Korban tak mampu melawan karena ditindih oleh terduga pelaku.
Ia merasa kaget melihat dirinya sudah tak berbusana sama sekali ketika mulai siuman.
Berbeda dengan korban pertama dan kedua, korban ketiga punya kisah lain dengan terduga pelaku.
Korban ketiga mengaku diperkosa oleh MKA pada Desember 2018.
Saat itu korban ketiga masih berstatus mahasiswa baru (Maba)
Berstatus sebagai mahasiswi baru, korban ketiga menurut saja kepada MKA saat diminta datang untuk berkumpul di rumah pelaku.
Karena saat itu posisinya korban ketiga diterima untuk masuk ke organisasi tempat MKA menjadi anggotanya.
"Kemudian korban diajak (terduga pelaku) untuk kumpul di kontrakannya. Korban mau diajak ke kontrakan, karena korban mengenal beberapa anggota BEM dan korban berpikir bahwa akan ada banyak orang di sana (kontrakan)," lanjut akun itu dalam unggahan berbeda.
Sesampainya di kontrakan terduga pelaku, korban ketiga merasa curiga.
Sebab korban ketiga tak menemui anggota organisasi kampus lain kecuali terduga pelaku.
Kala itu pelaku beralasan jika rekan-rekan lainnya belum datang.
Setengah jam berlalu, teman-teman anggota organisasi lainnya tak kunjung tiba.
Korban mulai merasa resah sekaligus tak nyaman dan hendak, pulang namun dicegah dengan dalih meminta bantuan memisahkan berkas pendaftar organisasi sambil bercerita.
Akan tetapi, lama-kelamaan cerita pelaku menjurus ke hal intim.
Korban berusaha mengalihkan pembicaraan, namun terduga pelaku tetap melanjutkan pembahasan tersebut.
Korban yang mencoba berpamitan pulang selalu ditahan.
Hingga akhirnya, korban ketiga direbahkan paksa di kasur dan pakaiannya dibuka paksa oleh pelaku.
Saat itu, korban mengaku tak kuasa melawan karena kalah kuat.
Terduga pelaku disebut melalukan pemerkosaan melalui lubang anus hingga korban pulang dalam keadaan kesakitan.
Dikeluarkan
Kasus pemerkosaan yang dilakukan MKA sudah ditangani pihak kampus.
Dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas TV, Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Prof Gunawan Budiyanto angkat bicara terkait kasus yang menimpa dan dialami mahasiswanya.
Pihak UMY langsung menjatuhkan sanksi pemberhentian secara tidak hormat alias Drop Out (DO) kepada mahasiswa terduga pelaku kekerasan seksual berinisial MKA.
"Memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal kepada pelaku yakni diberhentikan secara tidak hormat sebagai mahasiswa," kata Gunawan Budiyanto dikutip pada Jumat (7/1/2022).
Gunawan menjelaskan, keputusan kampus mengeluarkan MKA setelah berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa.
Hasil pemeriksaan itu menyatakan bahwa perbuatan pelaku digolongkan sebagai pelanggaran disiplin dan etik mahasiswa kategori berat.
Ketentuan sanksi itu, menurut Gunawan, sudah sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Rektor UMY Nomor 107/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY.
Lebih lanjut, Gunawan Budiyantomengatakan pelaku sebelumnya merupakan aktivis mahasiswa UMY.
Pelaku terbukti dan telah mengakui perbuatannya melakukan pemerkosaan terhadap tiga perempuan yang seluruhnya merupakan mahasiswi kampus itu.
"Ketiganya (korban) masih berstatus mahasiswi aktif sampai saat ini," ucap Gunawan Budiyanto.
Menurut Gunawan Budiyanto, berdasarkan hasil investigasi kekerasan seksual berupa pemerkosaan terhadap ketiga korban terjadi dalam rentang waktu yang berbeda.
Korban pertama diduga diperkosa pelaku MKA pada 2018. Sedangkan dua korban lainnya diduga diperkosa pada 2021.
Selain mengeluarkan terduga pelaku secara tidak hormat, Gunawan Budiyanto menambahkan, UMY akan memberikan pendampingan psikologis kepada para korban.
Pihaknya bakal menyediakan psikolog melalui Lembaga Pengembangan Kemahasiwaan dan Alumni (LPKA).
Selanjutnya, kata dia, apabila para korban berkeinginan untuk melaporkan terduga pelaku ke jalur hukum, UMY juga akan menyediakan pendamping hukum melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UMY.
"UMY menghormati prosedur hukum yang berlaku dan akan memfasilitasi pendampingan hukum," kata Gunawan Budiyanto.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan AIK UMY Faris Al-Fadhat mengatakan bahwa dalam kasus pemerkosaan itu, MKA melakukan sendiri tanpa bantuan pihak lain.
"Kami sudah mengonfirmasi dari pihak pelaku maupun korban. Semuanya dilakukan di luar lingkungan kampus," kata Faris. (TribunBogor/SURYA.co.id/Mohammad Zainal Arif)