Pilkada DKI Jakarta 2024

REAKSI ANAK JOKOWI Disebut Berpeluang Maju di Pilkada DKI Jakarta 2024, Akankah Risma-Gibran Maju?

Inilah reaksi Gibran Rakabuming setelah disebut pengamat Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komaruddin berpeluang maju di Pilkada DKI Jakarta 2024.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase Tribunnews.com
ANAK JOKOWI Gibran Rakabuming disebut berpeluang maju di Pilkada DKI Jakarta 2024. Selain Gibran, pengamat juga menyebut nama Mensos Tri Rismaharini. Ataukah ada skenario Risma-Gibran di Pilkada DKI Jakarta 2024? 

"Karena 'kan masih lama juga. ini kan politik kan dinamis masih ada berapa tahun."

"Jadi terlalu dini kalau saya bicara soal sosok yang akan dimajukan di DKI Jakarta."

"Karena memang waktunya masih panjang dan kita fokus bekerja saja untuk mengentaskan persoalan-persoalan yang kita hadapi di Jakarta," urainya.

Anies Baswedan lengser 2022

Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berakhir pada Oktober 2022.

Namun, tahun ini tidak ada pilkada, baik di level bupati, wali kota, maupun gubernur.

Semua hajatan pemilihan kepala daerah akan digelar pada 2024.

Dengan demikian, jabatan gubernur di tujuh provinsi akan kosong sampai akhirnya terpilihnya gubernur baru.

Lantas, siapa yang akan menggantikan Anies?

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan mengatakan kekosongan jabatan kepala daerah diselesaikan dengan pengangkatan penjabat kepala daerah.

Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dikutip dari Kompas.com, para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak 2024.

"(Untuk mengisi kekosongan jabatan), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur/wagub, bupati/wabup, serta wali kota/wakil wako melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," kata Benni.

Benni menyebutkan, Ayat 10 UU Nomor 6/2020 mengatur untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur.

Kemudian, Ayat 11 UU Nomor 6/2020 berisi aturan, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.

"Jadi pengisian kekosongan jabatan kepala daerah oleh penjabat gubernur, bupati, dan wali kota, berpedoman pada peraturan perundang-undangan di atas," kata dia. (Tribunnews.com)

>>>> Update cagub Pilkada DKI Jakarta 2024

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved