Berita Sidoarjo

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Bebas, Dua Tahun Dipenjara Karena Kasus Korupsi Sejumlah Proyek

Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah bebas dari penjara, Jumat (7/1/2022). Dia dinyatakan bebas murni setelah menjalani hukuman selama dua tahun

Penulis: M Taufik | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/M Taufik
Saiful Ilah saat masuk ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo. 

SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah bebas dari penjara, Jumat (7/1/2022). Dia dinyatakan bebas murni setelah menjalani hukuman selama dua tahun atas perkara korupsi yang menjeratnya.

Abah Ipul, panggilan Saiful Ilah, keluar dari Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo sejak pagi hari.

“Masa pidananya memang sudah habis, hari ini bebas,” kata Kepala Lapas Kelas 1 Surabaya, Gun Gun Gunawan.

Dia juga membenarkan, bahwa Saiful Ilah keluar sejak pagi. Ada alasan kesehatan, sehingga keluarga menjemput Saiful Ilah sejak pagi untuk menjalani pemeriksaan kesehatannya di rumah sakit.

“Ketika di Lapas juga yang bersangkutan beberapa kali sakit dan beberapa kali keluar masuk rumah sakit,” ungkap Kalapas.

Selama di Lapas Porong, Saiful Illah menempati blok H bersama beberapa warga binaan kasus korupsi lain.

Saiful Ilah divonis penjara selama tiga tahun dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dia dianggap bersalah dalam kasus korupsi terkait sejumlah proyek di Sidoarjo.

Dalam perkaranya, Saiful Ilah sempat banding dan mendapat keringanan hukuman jadi dua tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved