Berita Tuban

Motif Pria Asal Tuban yang Nakat Habisi Tetangganya Sendiri

Hendrik Puji Utomo (32) warga Dusun Jembel, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, gelap mata hingga menghabisi Jaelan (58), yang tak lain masih tetangganya

Penulis: M. Sudarsono | Editor: Fatkhul Alami
Surabaya.tribunnews.com/M Sudarsono
Hendrik Puji Utomo (32) warga Dusun Jembel, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, gelap mata hingga menghabisi Jaelan (58), yang tak lain masih tetangganya 

Penulis: Mochamad Sudarsono | Editir: Fatkhul Alami

SURYA.co.id | TUBAN - Hendrik Puji Utomo (32) warga Dusun Jembel, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, gelap mata hingga menghabisi Jaelan (58), yang tak lain masih tetangganya sendiri.

Pembunuhan dilakukan di Jl. RE Martadinata, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban, tepatnya di warung kopi milik korban depan Indomaret, Rabu (5/1/2022), sekitar pukul 21.00 WIB.

Menurut polisi, aksi yang dilakukan pelaku tersebut dipicu oleh dendam.

"Pemicunya unsur dendam," kata Kapolsek Tuban, Iptu Rianto kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).

Rianto menjelaskan, menurut keterangan tersangka, ia sering ditegur maupun dimarahi sejak kecil oleh korban. Jadi semacam aksi bullying.

Lalu saat kejadian perkelahian, pelaku menaiki sepeda motor di atas trotoar melintasi tikar yang sudah dipasang oleh korban.

Pelaku ditegur korban atas tindakannya tersebut, namun karena sedang mabuk terpengaruh minuman keras selanjutnya pelaku marah dan menyerang korban.

"Pelaku marah tersinggung saat ditegur melewati tikar di trotoar oleh korban, yang dipersiapkan untuk pengunjung warung," ujarnya.

Perwira pertama itu menerangkan, tak lama kemudian terjadi perkelahian yang membuat korban dan pelaku terjatuh ke laut, yang mana saat itu air laut sedang pasang.

Korban lalu dicekik dan di bagian kepalanya dimasukkan ke air oleh pelaku berulang-ulang.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan.

Dari hasil pemeriksaan, ada bekas luka cekik di leher korban, namun keluarga menolak untuk di autopsi.

"Pelaku dijerat pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara, pembunuhan dilakukan dengan tangan kosong. Polisi mengamankan barang bukti sepeda motor scoopy yang digunakan pelaku," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved