Surya Militer

Jenderal Andika Perkasa Turun Tangan Lagi, Kali ini Selidiki Aduan Para Nakes Kesdam II Sriwijaya

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa lagi-lagi harus turun tangan mengatasi permasalahan di tubuh TNI. Kini Selidiki kasus Nakes Kesdam II Sriwijaya.

Youtube TNI AD
Jenderal Andika Perkasa. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Turun Tangan Lagi, Kali ini Selidiki Aduan Para Nakes Kesdam II Sriwijaya 

SURYA.co.id - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa lagi-lagi harus turun tangan mengatasi permasalahan di tubuh TNI.

Kali ini adalah kasus terkait dugaan penarikan uang insentif para tenaga kesehatan (nakes) di bawah naungan Kesehatan Daerah Militer (Kesdam), Kodam II/Sriwijaya.

Jenderal Andika Perkasa langsung bergerak cepat memerintahkan penyelidikan terhadap kasus ini.

"Hari ini saya sudah perintahkan untuk penyelidikan terhadap info ini," ujar Andika kepada Kompas.com, Rabu (5/1/2022).

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Panglima TNI Selidiki Dugaan Penarikan Uang Insentif Nakes oleh Kesdam II Sriwijaya'.

Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan, pihaknya telah menerima informasi adanya dugaan penarikan uang insentif tenaga kesehatan pada Selasa (4/1/2022).

Selanjutnya, Jenderal Andika Perkasa langsung memerintahkan penyidik TNI untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi ini.

"Saya baru dapat info di atas kemarin," kata Andika.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan uang insentif kepada para tenaga kesehatan di bawah naungan Kesdam, Komando Daerah Militer II Sriwijaya.

Namun, uang insentif yang sudah diberikan terkait penanganan Covid-19 itu diminta dikirim balik ke rekening Kesdam II Sriwijaya tanpa alasan jelas.

”Kami mendapatkan uang insentif itu dari Pemprov Sumsel yang disalurkan melalui Kesdam II Sriwijaya. Uang itu ditransfer ke rekening pribadi pada 28 Desember.

Tetapi, pada 30 Desember, kami diminta mentransfer balik uang itu ke rekening Kesdam II Sriwijaya,” ujar narasumber Kompas yang meminta tidak disebut namanya, Minggu (2/1/2022).

”Perintah untuk mentransfer balik disampaikan kepada komandan di pos kesehatan tempat kami bertugas.

Tidak ada penjelasan kenapa uang harus ditransfer balik,” imbuhnya.

Uang insentif diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes) vaksinator pada Juni-Desember 2021.

Insentif diberikan kepada 194 nakes yang bertugas di sejumlah pos kesehatan Kesdam II Sriwijaya, terdiri atas 115 nakes aparatur sipil negara (ASN) dan 79 nakes non-ASN.

Total anggarannya sebesar Rp 3.273.270.000. Setiap nakes menerima insentif Rp 2,8 juta hingga Rp 53 juta.

Besaran insentif yang diterima tergantung kinerja, yakni Rp 7.800 per pasien per suntikan.

Rincian itu tertera dalam dokumen yang diketahui Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Lesty Nurainy selaku pengguna anggaran, Kepala Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan Dinkes Sumsel Yusnita Satyafitri selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan, serta Bendahara Pengeluaran Heri Susanto, tertanggal 15 Desember 2021.

Asisten Perencanaan Kodam II Sriwijaya Kolonel Didik Purwanto membantah.

Ia menyebut, pihaknya tidak melakukan penarikan dana dari para nakes.

Menurut Didik, Kesdam Kodam II Sriwijaya mendapat dana berupa honor para nakes itu dari Pemda pada 28 Desember 2021.

Pihak pemda meminta Kesdam memastikan uang sudah masuk ke rekening nakes.

Kesdam Sriwijaya hanya ingin memastikan dana itu sampai dan jangan dipakai dulu. Ia menolak bila disebutkan bahwa nakes diminta mentransfer kembali ke rekening Kesdam.

”Kami tidak ada narik dana dari nakes,” ujar Didik.

Tak Tinggal Diam Kasus Korupsi Helikopter AW-101 Mandek

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tak tinggal diam saat tahu kasus korupsi pembelian Helikopter AW-101 mandek.

Jenderal Andika Perkasa berjanji akan segera mempelajari kasusnya sebelum mengabil tindakan.

Mantan KASAD itu mengatakan bahwa ia akan menelusuri terlebih dahulu mengenai penghentian kasus ini.

"Saya harus telusuri dulu ya.

Saya masih orientasi tugas-tugas saya lebih dalam, sehingga masih belum semua hal saya ketahui," ujar Jenderal Andika Perkasa kepada Kompas com, Selasa (28/12/2021) pagi.

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'TNI Hentikan Kasus Korupsi Helikopter AW-101, Panglima Andika: Saya Akan Pelajari'.

Selain itu, Jenderal Andika Perkasa akan mempelajari berkas-berkas yang melibatkan TNI.

"Saya akan pelajari dulu berkas-berkas yang sudah dibuat sampai dengan kesimpulan," kata mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu.

Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa Puspom TNI telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101.

"Masalah helikopter AW-101, koordinasi terkait masalah atau informasi yang berhubungan dengan pihak dari TNI sudah dihentikan proses penyidikannya," ujar Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/12/2021).

Namun demikian, terkait dengan penetapan tersangka dari pihak swasta dalam penyidikan kasus AW-101 tersebut, KPK memastikan prosesnya tetap jalan.

Menurut Setyo, KPK masih melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memperoleh perhitungan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.

"Bagaimana dengan penanganan tersangka AW-101 yang ada di sini? yang pihak swastanya? untuk sampai dengan saat ini ini prosesnya masih jalan, kita lakukan koordinasi antara lain sebenarnya kita waktu itu sudah akan mengundang dari pihak BPK," ucap Setyo.

"Saya yakin beberapa hari ke depan mungkin di awal tahun koordinasi itu segera ditindaklanjuti dengan BPK untuk semakin memperjelas kira-kira apa saja yang masih kurang atau dibutuhkan oleh para pihak auditor," tutur Setyo.

Wakil Ketua KPK saat itu, Laode M Syarif menyatakan, kompleksitas penanganan dan pengumpulan alat bukti menjadi salah satu kendala dalam penanganan kasus ini.

Padahal, di saat yang sama KPK telah berkoordinasi dengan POM TNI untuk pengungkapan kasus.

"KPK menangani satu orang pihak swasta, sedangkan POM TNI menangani tersangka dengan latar belakang militer," kata Laode melalui keterangan tertulis, Selasa (12/11/2019).

Dalam kasus ini, TNI telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA, dan pejabat pemegang kas Letkol administrasi WW.

Lainnya, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.

Selain itu, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.

Sementara itu, KPK menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka.

Kasus ini bermula saat TNI Angkatan Udara melakukan pengadaan satu unit helikopter AgustaWestland AW-101 pada 2016 lalu.

Awalnya, Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) saat itu, Marsekal Agus Supriatna menyebutkan, pihaknya akan membeli enam unit helikopter yang berasal dari Inggris tersebut.

Rinciannya, tiga unit untuk alat angkut berat dan tiga unit untuk kendaraan VVIP.

Namun, Presiden Jokowi pada Desember 2015 silam menolak usulan pengadaan helikopter tersebut.

Menurut Jokowi, harga helikopter itu terlalu mahal di tengah kondisi perekonomian nasional yang belum terlalu bangkit.

Setahun kemudian, TNI AU tetap membeli helikopter tersebut meski mendapat penolakan Presiden.

Meski demikian, KSAU menegaskan bahwa helikopter yang dibeli hanya satu unit. Helikopter tersebut juga dibeli dengan anggaran TNI AU, bukan Sekretariat Negara.

Hukum Berat Oknum Anggota TNI AD yang Terbukti Korupsi

Diketahui, Jenderal Andika Perkasa tak segan-segan memberi hukuman berat kepada oknum anggota TNI AD yang terbukti korupsi.

Tak cuma dipidana, Jenderal Andika Perkasa juga bakal memindah tugaskan oknum anggota tersebut.

Tindak tegas Jenderal Andika Perkasa inipun mendapat apresiasi dari anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin.

Dalaman tayangan di channel youtube TNI AD, Jenderal Andika Perkasa tampak geram saat menemukan adanya penyelewengan anggaran di dua lembaga pendidikan TNI Angkatan Darat (TNI AD).

Dua lembaga tersebut adalah Pendidikan Kejuruan Bintara Infanteri (Dikjurbaif) dan Pendidikan Kejuruan Tamtama Infanteri (Dikjurtaif) Gelombang II TA 2020.

Awalnya, Tim Pengawasan dan Evaluasi (Wasev) TNI Angkatan Darat mendapati kejanggalan pada setiap Depo Pendidikan Latihan dan Pertempuran (Dodiklatpur) di seluruh resimen induk Kodam (Rindam).

Dalam laporannya kepada Jenderal Andika Perkasa, Tim Wasev melaporkan dugaan penyelewengan itu dalam bentuk pemotongan gaji siswa yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu juga pemotongan anggaran makan, penambahan anggaran yang sengaja diadakan untuk kepentingan personal dan lain sebagainya.

Namun demikian, dalam penggalan rapat yang diunggah tersebut tak menyebutkan besaran anggaran yang disalahgunakan tersebut. Termasuk pihak yang terlibat dalam perkara.

Mendapatkan laporan tersebut Andika pun langsung memerintahkan agar oknum yang melakukan penyelewengan itu segera mengembalikan uang tersebut ke negara.

Ia juga meminta pengembalian harus berupa transfer agar memiliki bukti.

"Semua uang wajib dikembalikan, kalau sudah dikembalikan kita harus punya bukti sudah dikembalikan secara transfer sebab saya tidak mau cash.

Jadi harus dicari nomor rekening termasuk data di mana prajurit-prajurit ini bertugas," tegas Jenderal Andika Perkasa.

Hukuman tidak hanya berupa pengembalian uang.

Jenderal Andika Perkasa menegaskan sanksi teguran disiplin militer juga harus dijatuhkan pada para pelaku.

Bahkan mereka bisa dijerat pidana.

"Hukumannya ini bukan pidana, disiplin. Hukuman disiplin militer yang minimal adalah teguran, dan teguran itu ada konsekuensi administrasinya juga.

Kalau mereka enggak mau mengembalikan baru pidana supaya mereka tahu. Sebab kalau cuma dikembalikan saja akan berulang," kata Andika.

Andika mengatakan, hukuman pidana akan dikenakan bila pelaku tak segera mengembalikan uang yang telah digunakan.

Selain itu ia juga memerintahkan para pelaku dirotasi atau dipindahkan.

"Hukuman ini plus pindah. Jadi saya ingin masing-masing Kodam merotasi. Langsung merotasi," kata jenderal Andika Perkasa.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved