Berita Probolinggo
Warga Probolinggo Simpan 17 Pohon Ganja dalam Gudang di Kecamatan Sukapura, Polisi Amankan 10 Orang
Sepuluh warga Kabupaten Probolinggo diamankan personel Unit Reskrim Polsek Sukapura atas kasus kepemilikan ganja.
Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Sepuluh warga Kabupaten Probolinggo diamankan personel Unit Reskrim Polsek Sukapura atas kasus kepemilikan ganja.
Mereka digerebek saat menggelar pesta ganja di sebuah gudang di Dusun Mojosari, Desa Wonotoro, Kecamatan Sukapura, Jumat (31/12/2021), sekitar pukul 22.00 WIB.
Di dalam gudang yang diketahui milik seorang tersangka, Runtut Bakat Noto warga Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 17 pohon ganja berusia 2 bulan.
"Pengungkapan tindak pidana menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan tanaman ganja di sebuah gudang ini bermula dari laporan warga. Kami kemudian melakukan penggerebekan," kata Kanit Reskrim Polsek Sukapura, Bripka Indra Sena, Senin (3/1/2022).
Selain Runtut, polisi mengamankan sembilan orang lain yang seluruhnya warga Kecamatan Sukapura.
Mereka adalah, Riko Widi Biyantoro (26) warga Dusun Wonosari, Sulianto (29) warga Dusun Comoro Lawang, Yoga Ditya Brahma Andrian (27) warga Dusun Krajan, Suliantoko (21) warga Dusun Mojosari, Angga Dwi Prasetyo (21) warga Dusun Krajan, dan Suntoro Adi Wibowo (32) warga Dusun Wonotoro.
Lalu, Defri Bambang Utomo (21) Warga Dusun Mojosari, Ade Wilan Krisna Yogi (24) warga Dusun Wonotoro, serta Hari Sulaksono (36) warga Dusun Wonosari.
"Kami mengamankan 17 pohon ganja berusia 2 bulan, 22 bibit pot kecil, empat poket ganja, tiga linting ganja siap pakai, satu poket ganja kering," sebutnya.
Sepuluh orang itu disangkakan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini juga telah dilimpahkan ke Sat Reskoba Polres Probolinggo untuk dilakukan proses lebih lanjut.