Berita Entertainment

IMBAS Penangkapan Cassandra Angelie: Adegannya di Ikatan Cinta Viral dan Tanda di Leher Jadi Sorotan

Penangkapan artis CA atau Cassandra Angelie atas dugaan kasus prostitusi online memang bikin heboh. Adegannya di Ikatan Cinta viral.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Kolase instagram @cassangeliee
Adegan Cassandra Angelie di Ikatan Cinta Viral (kiri). Imbas penangkapan Cassandra Angelie atas dugaan prostitusi online. 

Tidak sendirian, Cassandra Angelie diringkus pihak kepolisian bersama tiga pria yang berperan sebagai muncikari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan Cassandra Angelie terlibat prostitusi online karena kebutuhan ekonomi.

"Kebutuhan ekonomi," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021).

Zulpan menyebut, Cassandra Angelie mengenal muncikari berawal dari pertemanan.

“Itu melalui proses yang panjang, pertemanan dengan muncikari,” ungkapnya.

Sementara itu, ada rekan Cassandra yang juga membawa wanita 23 tahun ini terjun ke prostitusi online tersebut.

“Ada teman juga yang membawa dia ke dalam grup ini, sehingga dia bergabung,” tutur Zulpan.

Lebih lanjut, dalam penyelidikan, Zulpan mengatakan pihak kepolisian menemukan beberapa nama publik figur yang juga ikut terlibat.

Namun, pihaknya belum membeberkan lebih lanjut terkait nama-nama yang sudah diamankan oleh tim penyidik.

Cassandra Angelie disebutkan memasang tarif Rp 30 juta untuk sekali kencan.

Sebelum ditangkap polisi, Cassandra Angelie mengaku baru lima kali menjalankan praktik prostitusi online.

Ia mengaku terdesak kebutuhan hidup hingga menjalankan pekerjaan sebagai penyedia layanan seksual tersebut.

"Sekali kencan tarifnya Rp 30 juta dan CA mengaku sudah lima kali melakukannya," kata Zulpan, Jumat.

Cassandra Angelie dan tiga tersangka lainnya dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

"Kemudian kedua Pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun."

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved