Berita Entertainment
NASIB Artis CA dan Selebgram TE Terjun ke Dunia Prostitusi Online, Open BO di Tengah Pandemi Corona
Kasus prostitusi online yang melibatkan kalangan artis marak di tengah pandemi corona. Setelah selebgram TE, kini artis CA ditangkap Polda Metro Jaya.
SURYA.co.id | JAKARTA - Kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan kalangan artis marak di tengah pandemi corona. Setelah selebgram TE, kini artis CA ditangkap Polda Metro Jaya.
Artis CA merupakan pemain sinetron. Dia ditangkap bersama mucikarinya di sebuah hotel mewah di Jakarta Pusat.
Sebelumnya, selebgram TE ditangkap Polda Jateng di sebuah hotel mewah di Semarang.
Untuk kasus artis CA ini, ditangkap penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan prostitusi.
Hal itu disampaikan Kanit I Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol I Made Redi dalam video yang diunggah dalam akun resmi Kapolda Metro Jaya.
"Kami dari Subdit Siber Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan seorang artis sinetron berinisial CA," ujar Made, Jumat (31/12/2021).
Made enggan menjelaskan secara terperinci siapa sosok pesinetron yang terjerat dugaan kasus prostitusi itu.
Dia hanya mengatakan bahwa CA ditangkap di salah satu hotel mewah di wilayah Jakarta Pusat.
"Di salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat," kata Made.
Dia menambahkan, informasi sol penangkapan tersebut akan disampaikan setelah pemeriksaan awal CA oleh penyidik selesai dilakukan.
"Untuk prosedur pengamanan sudah sesuai dengan SOP yang berlaku. Untuk informasi lebih lanjut akan segera kami sampaikan dalam konferensi pers," pungkas Made.
Sebelumnya, selebgram TE open BO di Semarang, Jawa Tengah bareng seorang wanita asal Brazil berinisial WBD.
Nasib selebgram TE berbeda dengan sang mucikari inisial JB yang statusnya sudah jadi tersangka prostitusi online.
Seperti diketahui, selebgram TE, WBD dan mucikari JB ditangkap oleh anggota Polda Jateng pada Rabu (15/12/2021).
Mereka sempat dibawa ke Mapolda Jateng. Namun, kasus tersebut baru dirilis oleh pihak Polda Jateng pada Senin (20/12/2021).