Berita Kediri
Dalam Sehari Pemuda di Gurah Kediri Produksi 7.500 Pil Dobel L, Mengaku Belajar dari Youtube
Satresnarkoba Polres Kediri berhasil membongkar rumah produksi pil dobel L di Desa Wonojoyo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.
Penulis: Farid Mukarrom | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, KEDIRI - Satresnarkoba Polres Kediri berhasil membongkar rumah produksi pil dobel L di Desa Wonojoyo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.
Rumah kontrakan yang berhasil digrebek oleh jajaran Satresnarkoba Polres Kediri ini diketahui berada di Dusun Krajan Kidul RT 03 RW 03, Desa Wonojoyo.
Dalam penggerebekan rumah yang digunakan untuk produksi pil dobel L itu, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diketahui bernama Rindi Bayu Damara (29).
Tersangka Rindi diketahui baru mengontrak sekitar 2 bulan di rumah milik Nur Cholis yang diketahui memang digunakan untuk produksi pil dobel L.
Pengungkapan kasus ini, diketahui berawal dari saat pihak kepolisian mengamankan tersangka Rindi atas dasar penggunaan narkotika jenis sabu.
Kemudian setelah dilakukan proses penyelidikan, hasilnya diketahui tersangka juga memproduksi pil dobel L di rumah kontrakannya.
Setelah sampai di rumah kontrakan tersangka, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa pil double L yang siap edar, peralatan untuk memproduksi dan barang bukti lainnya.
Di hadapan petugas, tersangka Rindi mengaku memproduksi pil dobel L secara autodidak.
Pria yang sebelumnya berprofesi sebagai seorang kernet ini hanya belajar dari konten YouTube untuk membuat ribuan pil dobel L dalam jangka waktu sehari saja.
Dalam sesi press rilis, Kapolres Kediri, AKBP Agung Setyo Nugroho menyampaikan jika pelaku tak sendirian dalam melakukan aksinya.
"Di sini masih ada yang namanya Andrew dan Nur Cholis yang masih dalam DPO (daftar pencarian orang)," ujarnya.
Menurut AKBP Agung, dalam setiap kali pesanan para tersangka mampu produksi 80 ribu lebih pil dobel L.
"Mereka mendapatkan ongkos hingga 2,5 juta dalam setiap kali pesanan. Untuk pasal yang dikenakan adalah UU NO 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Kediri, AKP Ridwan Sahara mengatakan, jika dalam sehari tersangka Rindi Bayu Damara mampu produksi 7.500 pil dobel L.
"Dia pemiliknya dan sementara ini masih baru satu orang yang pesan," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/pemuda-di-kediri-produksi-pil-dobel-l.jpg)