Nasib 3 Oknum TNI Keji yang Tabrak Sejoli di Nagreg Lalu Tenggelamkan di Sungai, Ini Penampakannya

Begini lah nasib 3 oknum TNI AD keji yang menabrak sejoli di Nagreg lalu menenggelamkan ke sungai hingga tewas. 

Editor: Musahadah
kolase tribun jabar
Press conference di Polda Jabar yang dihadiri perwira Kodam III Siliwangi di Mapolda Jabar, Jumat (24/12/2021) terkait kasus tabrak lari dua sejoli di Nagreg. Foto kiri: Foto Handi dan Salsa. 

SURYA.co.id | BANDUNG - Begini lah nasib 3 oknum TNI AD keji yang menabrak sejoli di Nagreg lalu menenggelamkan ke sungai hingga tewas. 

Tiga oknum TNI ini terancam hukuman berat sesuai dengan atensi Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa

Tiga oknum TNI penabrak Handi Harisaputra dan Salsabila ini adalah Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.

Seusai menabrak Handi dan Salsabila, bukannya mengantar ke rumah sakit, mereka justru membuangnya ke Sungai Serayu di wilayah Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah.

Berdasarkan rilis dari maskas besar TNI, Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.

Saat ini, Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Baca juga: TERUNGKAP Aksi Keji OKNUM TNI AD Tabrak Sejoli Lalu Tenggelamkan Korban ke Sungai hingga Tewas

Sementara itu, Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.

Ia tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Kemudian, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Ia juga tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), TNI Mayjen Prantara Santosa, mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan jajarannya untuk memproses hukum ketiga prajurit tersebut.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," ujar Prantara, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021).

Prantara menyampaikan, peraturan perundangan yang dilanggar ketiganya meliputi, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Kemudian, melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Prantara mengatakan, Panglima TNI meminta untuk melakukan penuntutan hukuman maksimal kepada ketiganya sesuai tindak pidananya.

Handi dan Salsa mengalami kecelakaan di wilayah Nagreg, Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021).

Beberapa hari kemudian, jenazah keduanya ditemukan di Sungai Serayu di wilayah Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah.

Dalam perjalanan kasus ini, oknum TNI diduga terlibat.

Karena pelaku diduga anggota TNI, maka Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menyerahkan kasus ini kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi. 

Penampakan tiga orang yang diduga membuang tubuh Handi dan Salsabila setelah kecelakaan di Nagreg. Pelaku oknum TNI AD, saat ini kasusnya ditangani Polisi Militer.
Penampakan tiga orang yang diduga membuang tubuh Handi dan Salsabila setelah kecelakaan di Nagreg. Pelaku oknum TNI AD, saat ini kasusnya ditangani Polisi Militer. (Istimewa via Tribunnews)

Saat Hidup Saat Ditenggelamkan ke Sungai

Terungkap oknum TNI AD ini yang menabrak sejoli lalu membuang korban ke sungai dalam kondisi hidup, hingga akhirnya ditemukan tewas.

Sejoli yang menjadi korban tabrak lari itu adalah Handi Saputra (16) dan Salsabila (14). Mereka ditabrak di Jalan Raya Nagreg, Bandung pada Rabu 8 Desember 2021 sekitar pukul 15.30 WIB.

Oknum TNI AD itu membuang jasad sejoli itu di Sungai Serayu, namun di titik berbeda. Pelaku melakukannya pada Sabtu (11/12/2021)

Dari hasil autopsi, Handi sebenarnya selamat dalam kecelakaan tersebut. Namun, Handi akhirnya meninggal dunia setelah pelaku menenggelamkan.

Jasad Handi ditemukan di Sungai Serayu Banyumas tiga hari kemudian. Hal itu diungkap oleh ahli forensik Kombes Pol dr Sumy Hastry Purwanti.

Sementara Salsabila ditemukan di Sungai Serayu Cilacap. 

Di sisi lain, dr Hastry mengungkap hasil autopsi keduanya. Handi disebut masih hidup ketika dibuang ke sungai. Sementara Salsabila sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Baca juga: ORANG KAYA Di Medan Hajar Siswa Penghafal Alquran, Terungkap di CCTV Minimarket, Polisi Kejar Pelaku

Press conference di Polda Jabar yang dihadiri perwira Kodam III Siliwangi di Mapolda Jabar, Jumat (24/12/2021) terkait kasus tabrak lari dua sejoli di Nagreg. Pelaku oknum TNI AD menabrak sejoli lalu membuang ke sungai.
Press conference di Polda Jabar yang dihadiri perwira Kodam III Siliwangi di Mapolda Jabar, Jumat (24/12/2021) terkait kasus tabrak lari dua sejoli di Nagreg. Pelaku oknum TNI AD menabrak sejoli lalu membuang ke sungai. (Tribun Jabar / Nazmi Abdulrahman)

"Jadi kami lakukan pemeriksaan pertama di Polres Cilacap dan di Polres Banyumas," tutur dr Hastry dikutip dari YouTube tvOneNews, Jumat (24/12/2021).

"Dari luka di kepala sesaat setelah kejadiaan korban (Salsabila) langsung meninggal karena ada patah tulang terbuka di kepala, sedangkan yang di Banyumas (Handi) diotopsi kita temukan tanda tenggelam di saluran nafas atas sampai paru-paru," sambungnya.

dr Hastry meyakinkan Handi meninggal dunia bukan karena kecelakaan, tapi tenggelam.

"Kami yakinkan dia (Handi) penyebab kematiannya tenggelam, jadi pas dibuang masih hidup," ucap dr Hastry.

dr Hastry kemudian menjelaskan soal luka-luka yang dialami Handi.

Dari hasil otopsi ditemukan tanda-tanda air yang masuk dari saluran nafas atas sampai paru-paru.

Untuk itu, dr Hastry meyakinkan Handi meninggal karena tenggelam di sungai.

"Jadi dia (Handi) masih bernafas saat dibuang ke sungai, di lambung masih ada makanan. Kecuali dibuang sudah meninggal itu benda asing air pasti tidak ada,"

"Kalau ada pun misalnya membusuk semuanya kena air sampai saluran pencernaan, ini masih ada sisa makanan," tutur dr Hastry.

"Jadi yang sudah meninggal ketika dibuang ke air itu yang perempuan atau laki-laki?" tanya host.

"Yang perempuan (meninggal), yang laki-laki karena tenggelam. Kita kan nyari sebab kematian, memang sebab kematiannya karena tenggelam, jadi pas dibuang dia (Handi) masih hidup," kata dr Hastry.

Sementara itu, Salsabila diketahui sudah meninggal dunia di lokasi kejadian setelah kecelakaan karena luka di kepalanya.

Polisi menyerahkan kasus kecelakaan tabrak sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung ke Pomdam III Siliwangi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan kasus ini dilimpahkan karena pelaku oknum TNI AD.

Meskipun demikian, polisi tetap membantu proses penyelidikan kasus kecelakaan yang menabrak dua sejoli itu.

"Hasil kordinasi kami menyepakati di limpahkan ke Pomdam III Siliwangi untuk penyelidikan intensif. Kami mengumpulkan bukti-bukti untuk, disampaikan kepada Pomdam III Siliwangi dan bukti lanjutan," ujar Erdi, saat jumpa pers di Polda Jabar, Jumat (24/12/2021).

Pelimpahan kasus ini, kata dia, belum sampai penetapan tersangka.

"Pelaku belum ada penangkapan," katanya.

Terkait alasan pelimpahan kasus ini dilimpahkan ke Pomdam III Siliwangi, Erdi mengatakan, hal tersebut berdasarkan hasil temuan penyelidikan saat hari kejadian.

"Jadi, setelah kejadian kami mengumpulkan saksi dan bukti-bukti, akhirnya kami berkordinasi serta menyepakati untuk melimpahkan ke Pomdam," katanya.

Kapendam III Siliwangi, Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto yang hadir di Mapolda, menambahkan, dari hasil penyelidikan sementara dugaan pelaku mengarah pada anggota TNI.

"Petunjuk di TKP, diduga oknum TNI AD. Kita tunggu hasil penyelidikan Pomdam III Siliwangi," ujar Arie.

Kronologi

Handi Saputra ditemukan tewas di Sungai Serayu Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.

Sementara itu, Salsabila ditemukan tewas di muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.

Awalnya, mereka dibawa oleh mobil yang menabraknya ke rumah sakit.

Namun, setelah dicari di beberapa rumah sakit, korban tak ada.

Menurut saksi mobil yang menabrak dan membawa korban berisi tiga orang.

Sosok ketiganya diungkapkan oleh seorang saksi di lokasi kejadian yang melihat langsung proses evakuasi korban ke dalam mobil berpelat B 300 Q tersebut.

SI (25) seorang saksi mengatakan dirinya melihat secara langsung proses evakuasi korban.

Saat itu, ia sepulang dari Bandung dan mengisi bensin di pom dekat lokasi.

Menurutnya di dalam mobil hitam tersebut terdapat tiga orang yang terlihat panik saat mobilnya menabrak kedua korban.

"Ada tiga orang, penampilannya rapi seperti orang yang sedang berdinas, nada bicaranya bukan orang sini (Sunda)," ujarnya saat diwawancarai Tribunjabar.id, Minggu (19/12/2021).

Tiga orang tersebut menurutnya mempunyai peran berbeda saat proses evakuasi kedua korban.

Dua orang mengevakuasi korban kemudian satu orang lain hanya berdiri memberikan perintah agar korban segera dibawa ke rumah sakit.

"Kata orang yang berdiri itu bilang ayo cepat masukan ke mobil, bawa ke rumah sakit, bawa ke rumah sakit," ungkap SI menirukan kata-kata pelaku.

Menurutnya, benturan dari kecelakaan tersebut terdengar jelas sehingga mengagetkannya saat sedang mengisi bensin.

Setelah selesai, ia pun menghampiri lokasi kejadian.

Saat itu kondisi warga sekitar histeris lantaran melihat seorang korban yang diketahui Salsabila tengah tak sadarkan diri di dalam kolong mobil.

"Ada ibu-ibu, teriak-teriak sambil nangis, itu Bila (Salsabila) anaknya itu. Kalo posisi Handi itu kolong depan," ujarnya.

Setelah dievakuasi dari kolong mobil korban Handi menurutnya dimasukan ke dalam bagasi belakang, sementara Salsabila di simpan di jok tengah.

"Yang saya lihat korban perempuan dimasukan ke jok tengah, korban laki-laki dimasukan ke bagasi belakang," ungkapnya. (TribunJabar.com)

>>> Update berita terbaru kasus oknum TNI AD tabrak sejoli di Nagreg

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved