Rabu, 22 April 2026

Berita Trenggalek

Data Dinsos PPPA: Ratusan Anak Menikah Dini di Kabupaten Trenggalek

Pertengahan tahun ini, Pemkab Trenggalek mengeluarkan kebijakan baru terkait izin penikahan anak.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Aflahul Abidin
Kepala Dinsos PPPA Kabupaten Trenggalek, Ratna Sulistyowati. 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Ratusan anak diketahui menjalani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur selama 2020.

Data Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Trenggalek menunjukkan, pernikahan anak di bawah usia 19 tahun mencapai 456 kasus selama tahun itu.

Data terbaru untuk tahun 2021 belum terhimpun, karena metode pelaksanaan dan pendataan kawin anak berbeda dengan tahun sebelumnya.

Kepala Dinsos PPPA Kabupaten Trenggalek, Ratna Sulistyowati mengatakan, jumlah itu setara dengan 8,4 persen dari total perkawinan terdata.

Secara persentase, pernikahan anak tertinggi dilakukan oleh warga Kecamatan Bendungan (18,3 persen), Suruh (17,8 persen) dan Pule (14,1 persen).

Secara geografis, ketiga wilayah tersebut tergolong dalam wilayah pegunungan.

Sementara tiga kasus terendah berada di Kecamatan Trenggalek (2,1 persen), Pogalan (2,5 persen) dan Durenan (3,3 persen).

Ketiga wilayah tersebut tergolong dalam wilayah dataran atau daerah dekat perkotaan.

Ratna mengakui, angka pernikahan anak di Kabupaten Trenggalek tergolong tinggi berdasarkan data tersebut.

"Setelah kami lihat data, ternyata angka pernikahan anak (tahun 2020) itu cukup tinggi," kata Ratna, Jumat (24/12/2021).

Melihat fakta tersebut, Pemkab Trenggalek berupaya untuk menekan kasus pernikahan anak pada 2021.

Pertengahan tahun ini atau sekitar Mei 2021, Pemkab mengeluarkan kebijakan baru terkait izin penikahan anak.

"Kami membuat komitmen bersama dengan Kementerian Agama, Pengadilan Agama, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek," ujarnya.

Komitmen itu menyepakati aturan dispensasi pernikahan anak bisa diberikan apabila telah berkonsulasi dengan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).

Sejak perubahan aturan sekitar 7 bulan terakhir, Ratna menyebut tren menikah anak berubah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved