KKB Papua

Benarkah Prada Yotam Membelot Gabung KKB Papua? OPM Beri Klaim, ini Perintah Jenderal Andika Perkasa

Benarkah Prada Yotam Membelot Gabung KKB Papua? OPM Memberikan Klaim. Berikut Perintah Jenderal Andika Perkasa.

istimewa
Pratu Lukius, prajurit TNI yang membelot ke KKB Papua. Foto kiri: Prada Yotam yang menghilang membawa senjata. Benarkah Prada Yotam Membelot Gabung KKB Papua? 

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah

SURYA.co.id - Sosok prajurit TNI AD Prada Yotam Bugiangge yang menghilang dan membawa kabur satu pucuk senjata masih jadi sorotan.

Kasus ini mungkin membuat publik bertanya-tanya, benarkah ia membelot dan gabung ke KKB Papua?

Semantara itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menurunkan perintah tegas untuk menindaklanjuti perbuatan Prada Yotam Bugiangge itu.

Pihak Tentara Nasional Pembabasan Papua Barat - Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) juga ikut angkat bicara terkait kasus ini.

Juru bicara KKB Papua Sebby Sambom mengklaim anggota TNI-Polri orang asli Papua yang melarikan diri akan bergabung dengan kelompoknya.  

Baca juga: TERUNGKAP Sebelum Prada Yotam Bugiangge Hilang, Sedang Menelpon Sosok Misterius, Petinggi KKB Papua?

Seperti dilansir dari Tribun Timur dalam artikel 'OPM Klaim Seorang Anggta TNI Bergabung dengan Mereka, Bawa Senjata SS2 V1'.

Menurut dia, anggota tersebut bergabung lantaran melihat kekejaman yang dilakukan pasukan TNI-Polri terhadap warga Papua.

"Jakarta tidak bisa main2 dengan bangsa Papua," jelas Sebby Sambom melalui pesan singkat pada Senin (20/12/2021).

Meski demikian, dia tak menjelaskan secara rinci kondisi dan keberadaan Prada Yotam Bugiangge.

Perintah Jenderal Andika Perkasa

Sikap tegas ditunjukkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menanggapi kaburnya Prada Yotam Bugiangge dari Kompi C Yonif 756/WMS, Kabupaten Keerom, Papua. 

Jenderal Andika Perkasa memerintahkan seluruh penyidik dan aparat hukum TNI AD dan TNI, melakukan proses hukum terhadap Prada Yotam Bugiangge.

Selain itu mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini juga meminta semua pihak yang membantu Prada Yotam kabur membawa sepucuk senjata SS2 V1 diproses hukum.

Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santosa membenarkan Prada Yotam meninggalkan dinas tanpa izin dengan membawa sepucuk senjata api organik jenis SS2 V1, Jumat (17/12/2021) pukul 17.00 WIT.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved