Berita Trenggalek
Atasi Permukiman Kumuh, Pemkab Trenggalek Replikasi Program Kotaku Kementerian PUPR
Kotaku adalah program Ditjen Cipta Karya Kementrian PUPR yang dibuat untuk mengatasi permukiman kumuh di perkotaan.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Pemkab Trenggalek mereplikasi program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) untuk mengatasi masalah permukiman kumuh.
Kotaku adalah program Ditjen Cipta Karya Kementrian PUPR yang dibuat untuk mengatasi permukiman kumuh di perkotaan.
Program ini sekaligus dibuat untuk mendukung gerakan 100 persen akses air minum layak, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak.
Di Trenggalek sendiri program ini ditujukan terciptanya pemukiman layak huni, terciptanya kota tanpa kumuh, kebiasaan hidup yang bersih dan sehat serta terciptanya kualitas lingkungan yang nyaman.
Kabid Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Trenggalek Subyantoro Pamuji menjelaskan, pemkab punya kewenangan untuk menangani kawasan permukiman kurang dari 10 hektare (ha).
Itu merupakan hasil pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.
"Lebih dari 15 ha kawasan kumuh menjadi kewenangan pemerintah pusat. Seluas 10 hingga 15 ha menjadi kewenangan provinsi, dan kewenangan kabupaten di bawah 10 hektar," kata dia, Rabu (22/12/2021).
Baca juga: Jaring Pemain Muda Berbakat, Gelar Basketball Wali Kota Probolinggo Cup Tingkat SMP dan SMA
Program Kotaku, kata Subiyantoro, sempat diterapkan di Kabupaten Trenggalek oleh Kementerian PUPR dalam beberapa tahun belakangan.
Deligasi dari Singapura bahkan sempat datang langsung ke lokasi sasaran untuk meninjau pelaksanaan dan hasil daeo program tersebut.
"Manfaat Program Kotaku dari Kementerian PUPR cukup terasa dalam mengeliminir kekumuhan di lingkungan sasaran. Terbukti dari beberapa program yang telah dijalankan, kebernanfaatannya cukup bisa dirasakan," sambungnya.
Atas dasar itu, Pemkab Trenggalek memutuskan untuk mereplikasi program tersebut dengan sasaran-sasaran wilayah kewenangan pemerintah daerah.
Program ini rencananya akan diterapkan mulai 2022.
"Strategi kami yaitu dengan mengoptimalkan kolaborasi, baik pemerintah maupun swasta. Mengingat tidak ada intervensi pendanaan dari pusat dari program Kotaku, maka dukungan Pendanaan nantinya bersumber dari APBD 2022," ujarnya.
Nantinya, program itu akan menyasar lima daerah yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati.
Yakni Kelurahan Ngantru, Sumbergedong, dan Surodakan di Kecamatan Trenggalek; Desa Masaran di Kecamatan Munjungan; dan Tasikmadu di Kecamatan Watulimo.
Salah satu fasilitator program Kotaku, Arfan, menjelaskan, program tersebut telah direplikasi di dua kabupaten lain di Jawa Timur.
"Di Jatim, ada 3 Kabupaten yang mereplikasi Program Kotaku ini. Salah satunya adalah Kabupaten Trenggalek. Kotaku merupakan program strategis nasional infrastruktur yang ditujukan untuk mendukung sektor perekonomian dan pemenuhan pelayanan dasar," tuturnya.