Berita Entertainment

Unggahan Terbaru Abenk Marco atau Cecep Preman Pensiun setelah Ungkap Kemarahan ke Herry Wirawan

Berikut unggahan terbaru Abek Marco setelah ungkap kemarahan pada Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa terhadap 21 santriwati, Herry Wirawan.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Iksan Fauzi
KOLASE INSTAGRAM
Abenk Marco dan teman-teman Elite Bodygourd (kiri). Abenk Marco di Preman Pensiun 

Di unggahan video terbarunya, Abenk menyatakan dukungannya kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang meminta agar Herry Wirawan dihukum seberat-beratnya.

Ridwan Kamil juga berharap supaya si pelaku dijerat dengan pasal sebanyak-banyaknya.

"Kalau saya inginnya dia mendapat hukuman yang seberatnya dan dijatuhi pasal yang sebanyaknya." ujar Ridwan Kamil dalam video wawancara dengan Karni Ilyas.

Ridwan juga membandingkannya dengan hukuman kasus pemerkosaan di luar negeri, yang pelakunya bisa dihukum hingga 15 tahun penjara untuk 1 korban.

"Karena kalau di luar negeri, kasus pemerkosaan itu mendapat hukuman 15 tahun.

Kalau korbannya satu. Kalau korbannya 10 ya tinggal dikali aja. Jangan sampai memperkosa 1 atau 10 orang, hukumannya cuma 20 tahun.

Kalau ada hukuman mati ya itu mungkin bisa memenuhi asas keadilan yang diinginkan masyarakat termasuk korban.

Berikan hukuman terberat yang negara ini bisa berikan pada pelaku," jelas Ridwan Kamil.

Dalam caption unggahannya, Abenk tampak sangat mendukung harapan Ridwan Kami.

"SAHATE!!!!!

Terima kasih pak Gubernur idola

Big Respect pak @ridwankamil," tulis Abenk Marco.

Respon Foto Viral Herry Wirawan

Sebelumnya, pemeran Cecep Preman Pensiun itu juga memberikan respon terkait foto viral Herry Wirawan babak belur yang beredar luas di media sosial.

Awalnya, Iyang Sule pemeran Willy Preman Pensiun mengunggah wajah Herry Wirawan dan menandai akun Abenk Marco.

Sekadar diketahui, Herry Wirawan adalah terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati dan fotonya tampak babak belur sedang viral di media sosia.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved