Berita Tulungagung

Pembunuh Kucing Ciu di Tulungagung Dijerat Pasal Pemberitahuan Bohong, Sengaja Menerbitkan Keonaran

Tersangka diduga membuat keonaran dengan perbuatannya yang mengaku mencekoki kucing dengan ciu, bukan karena membunuh kucing

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
Istimewa
Karangan bunga dari para pecinta satwa dan Bupati Indramayu atas kinerja Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jumat (17/12/2021). 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Ahmad Azam (24), warga Desa Dukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung sejak Kamis (16/12/2021).

Azam ditetapkan sebagai tersangka, karena unggahan di media sosial saat memasukkan cairan ke mulut kucing. Ia menyebut cairan itu sebagai ciu bekonang.

Ahmad Azam dijerat dengan Pasal 14 dan 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Agung Tri Radityo, Azam menjadi tersangka bukan karena membunuh kucing.

"Hasil penyidikan selama ini dia tidak terbukti membunuh kucing. Pasal itu tidak terkait itu," terang Agung.

Agung menjelaskan, pasal 14 ayat (1) mengatur tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Ancaman pasal ini adalah hukuman penjara selama 10 tahun.

Sedangkan pasal 15 mengatur tindakan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat membuat keonaran di kalangan rakyat.

Ancaman pasal 15 adalah hukuman penjara selama dua tahun.

"Tersangka diduga membuat keonaran dengan perbuatannya yang mengaku mencekoki kucing dengan ciu. Bukan karena membunuh kucing," tegas Agung.

Agung menambahkan, Azam telah ditahan penyidik Polres Tulungagung sejak 9 Desember lalu.

Perkara ini dinyatakan lengkap atau P21 pada Selasa (14/12/2021).

Penyidik Kepolisian melimpahkan barang bukti dan tersangka kemarin, Kamis (16/12/2021).

"Langsung kami limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung. Jadi sekarang statusnya sudah tahanan pengadilan," ujar Agung.

Kasus ini bermula pada rekaman video yang diunggah di media sosial, yang menunjukkan seseorang sedang memasukkan cairan ke mulut seekor kucing pada Oktober 2019.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved