Berita Surabaya

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Kapolda Jatim, Anak Pengasuh Ponpes Jombang Tetap Jadi Tersangka

Upaya tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati di Jombang untuk lolos dari jeratan hukum kandas, usai permohonan praperadilannya di tolak hakim.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Firman Rachmanudin
Sidang putusan Praperadilan MSAT, tersangka kasus pencabulan santriwati salah satu pondok pesantren di Jombang. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Upaya MSAT, tersangka kasus dugaan pencabulan untuk lolos dari jeratan hukum kandas, usai permohonan praperadilannya di tolak hakim.

Hakim tunggal Martin Ginting menolak permohonan praperadilan atas penetapan tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati pondok pesantren di Jombang itu.

Dalam putusan, Martin Ginting menyebut, bahwa praperadilan yang diajukan pemohon (MSAT) terhadap penyidik Polda Jatim dan Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tidak dapat diterima karena cacat formil.

Untuk itu, hakim Martin Ginting pun memutuskan, bahwa permohonan praperadilan tersebut Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang seringkali disebut sebagai putusan NO atau kurang pihak.

“Jadi yang menyidik awal perkara ini dan yang menetapkan tersangka adalah penyidik Polres Jombang, kemudian ditangani Polda Jatim. Tapi tanggungjawab tetap pada penyidik Polres Jombang, karena yang menetapkan tersangka adalah Polres Jombang. Makanya harusnya ditarik sebagai pihak termohon,” ujar Martin Ginting dikonfirmasi usai sidang, Kamis (16/12/2021) malam.

Ginting menambahkan, dengan putusan NO ini, maka pihak pemohon masih bisa mengajukan permohonan praperadilan lagi dengan menambahkan pihak termohon.

“Bisa, bisa (mengajukan ulang permohonan praperadilan),” ujar Ginting.

Sementara pihak pemohon melalui kuasa hukumnya, yakni Setijo Boesono masih belum bisa dimintai komentar terkait ditolaknya praperadilan yang diajukan pihaknya.

Untuk diketahui, dua tahun silam, tepatnya pada 19 Oktober 2019, Much Subchi Azal Tzani (39) anak dari seoarang kiai di Jombang sekaligus pengurus pesantren menjadi tersangka atas dugaan kasus pemerkosaan kepada santriwati dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.

Sebulan kemudian, berdasarkan surat pemberitahuan penyidikan yang dikirim Polres Jombang ke Kejari setempat, MSA yang merupakan pengurus salah satu Ponpes di Jombang ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian kasus dugaan pencabulan ini ditarik ke Polda Jatim karena semakin menjadi perhatian publik.

Berbagai kejadian turut mewarnai penanganan kasus tersebut, salah satunya tentang kegagalan polisi membekuk MSAT ketika upaya paksa dilakukan.

Kapolda Jatim waktu itu masih dijabat Irjen Pol Luki Hermawan, berjanji untuk menjemput sendiri MSAT ke pondoknya hingga kerap terjadi aksi demo menuntut ketegasan aparat penegak hukum menuntaskan kasus tersebut.

Selama dua tahun menyadang status tersangka, akhirnya MSAT mengajukan praperadilan terdaftar dalam Nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved