Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Update Pembunuhan di Subang: Kebenaran Soal Danu dan Saksi Lain, Berikut Fakta-Fakta Terbaru
Berikut Update Pembunuhan di Subang terbaru, kebenaran soal Danu dan Saksi baru, simak fakta-fakta terbaru lainnya
Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id, - Berikut Update Pembunuhan di Subang terbaru, kebenaran soal Danu dan Saksi baru, simak fakta-fakta terbaru lainnya
Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang sudah selama empat bulan belum terpecahkan.
Pihak kepolisian terus melakukan penyilidikan demi menemukan fakta-fakta serta bukti terbaru keberadaan pelaku.
Terbaru, penyidik Polda Jabar kembali memanggil salah satu saksi kunci dalam kasus tersebut, yakni Muhamad Ramdanu alias Danu (21), keponakan Tuti, Selasa (7/12/2021).
Danu dipanggil polisi untuk menjalani tes psikologi atau tes kejiwaan.
Kebenaran Soal Danu
Danu diketahui dipanggil oleh pihak kepolisian karena pernyataannya selalu berubah-ubah.
Saat itu, pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Danu berulang-ulang seputar aktivitas sejak tanggal 17 Agustus hingga 19 Agustus.

Penyidik juga sempat menanyakan kepada Danu soal puntung rokok yang ditemukan di lokasi.
"Kan penyataan Danu banyak yang sempat diulang-ulang kayak tanggal 17,18,19 terus masalah puntung rokok. Cuma enggak ada bahasan Banpol, tapi kita kejar ke sana," kata kuasa hukum Danu, Achmad Taufan.
"Akibatnya, banyak satu dua pertanyaan dari penyidik Danu jawab A setelah itu berubah lagi menjadi B, karena memang kondisi Danu yang usia segitu sudah mengalami kasus berat," sambungnya.
Meski begitu, dari beberapa keterangan yang berubah-ubah, Danu sudah bisa menjawab pertanyaan dari penyidik.
"Tapi Alhamdulilah pelan-pelan sudah bisa dijawab semua, makanya waktu pemeriksaan terakhir bisa selesai," ujarnya.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, kesaksian Danu di kasus ini kerap berubah-ubah.
"Jadi, dalam pemeriksaan yang dilakukan Polres Subang tetap dilakukan, masih tetap dilanjutkan karena ada beberapa informasi yang berubah-ubah dari keterangan-keterangan saksi," kata Erdi dikutip dari TribunJabar.id.