Kasus 12 Santriwati Dihamili
Herry Wirawan Tak Boleh Dikebiri, PWNU Sarankan Hukuman Mati atau Seumur Hidup, Beda dengan Netizen
Hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan kemanausiaan yang dilakukan guru pesantren Herry Wirawan terhadap 12 santriwati di Bandung menuai kontroversi.
SURYA.co.id | SURABAYA - Hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan kemanausiaan yang dilakukan guru pesantren Herry Wirawan terhadap 12 santriwati di Bandung menuai kontroversi.
Seperti diketahui, para netizen mendesak supaya mejelis hakim menjatuhkan hukuman kebiri kepada terdakwa persetubuhan atas nama Herry Wirawan tersebut.
Namun, desakan netizen bertolak belakang dengan pernyataan dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), bahwa hukuman kebiri tidak diperbolehkan secara fikih.
PWNU menyarankan atai merekomendasikan hukuman berat kepada Herry Wiryawan, yakni hukuman mati atau hukuman kurungan penjara seumur hidup.
Sekadar diketahui, kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan tak sekadar menghamili para santriwati di bawah umur.
Dia juga diduga mempekerjakan para santriwatinya menjadi kuli bangunan membangun pesantrennya.
Hery juga diduga menggelapkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang harusnya untuk para santriwatinya.
Baca juga: TERKINI Bilik Cinta Herry Wirawan Pindah-pindah, Tapi Bilik Persalinan 12 Santriwati Disembunyikan
Uang tersebut digunakan Herry untuk menyewa apartemen, hotel hingga penginapan guna menyetubuhi para santriwati.
Lantas, bagaimana penjelasna PWNU mengenai larangan hukuman kebiri dan merekomendasikan hukuman mati atau penjara seumur hidup? Berikut penjelasannya.
PWNU Jatim tidak merekomendasikan hukuman kebiri kepada Herry Wirawan.
Hasil bahtsul masail PWNU Jatim soal hukuman bagi pelaku pelecehan seksual adalah hukuman berat seumur hidup atau hukuman mati.
"Hasil bahtsul masail PWNU Jatim bukan hukuman kebiri yang layak bagi pelaku pelecehan seksual," kata Wakil Ketua PWNU Jawa Timur Abdus Salam Shohib kepada wartawan, Minggu (12/12/2021).
Hukuman kebiri, menurut pandangan Islam dalam kajian kitab Fiqih, kata dia, hanya menyiksa pelaku dalam waktu yang lama.
"Hukuman untuk pelaku pelecehan seksual disebut takzir, dan kebiri bukan masuk dalam kategori takzir," jelasnya.
Hukuman bagi pelaku pelecehan seksual berdasarkan hasil bahtsul masail PWNU Jatim adalah hukuman seberat-beratnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/herry-wirawan-guru-pesantren-biadab-yang-meneytubuhi-13-santriwatinya.jpg)