Kronologi Anak Kiai di Jombang Gugat Kapolda Rp 100 Juta, Tersangka Cabuli Santriwati

Berikut ini kronologi anak kiai di Jombang menggugat Kapolda Jatim, tak terima jadi tersangka cabuli santriwati.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Tri Mulyono
Kolase Istimewa/SURYA.co.id
Anak kiai Jombang, Much Subchi Azal Tzani alias MSA menggugat Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta dengan nominal Rp 100 juta. MSA tak terima dijadikan tersangka dugaan pencabulan. 

Para tokoh masyarakat tersebut mendukung polisi sepenuhnya untuk menuntaskan kasus itu. Dengan begitu, citra Jombang sebagai Kota Santri tidak tercoreng.

Salah satunya Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jombang, KH Cholil Dahlan.

"Saya atas nama MUI Jombang mendukung polri untuk menuntaskan dugaan pidana pencabulan yang dilakukan salah satu anak seorang tokoh pesantren di Jombang, berinisial MSA," ujar Kiai Cholil, Senin (20/1/2020).

Pengasuh Pondok Pesantren Darul Ulum (PPDU) Peterongan Jombang ini berharap, dengan penuntasan kasus tersebut, tidak ada stigma buruk bagi komunitas pondok pesantren di Kabupaten Jombang.

"Selain itu, juga memberikan keteduhan dan ketentraman bagi umat, khususnya di lingkungan pondok pesantren," tegas KH Cholil.

Dukungan senada disuarakan Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Jombang, Dr Ir Abdul Malik.

"Saya selaku Ketua Muhammadiyah Jombang mendukung penuh polisi, dalam hal ini Polda Jatim untuk mengusut tuntas kasus pencabulan di bawah umur, agar tidak terjadi stigma buruk terhadap Jombang sebagai kota santri," tegas Abdul Malik.

Terpisah, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Jombang, KH Isrofil Amar juga ikut menyuarakan dukungannya.

"Besar harapan kami, demi keadilan dan kewibawaan, Polda Jatim segera menuntaskan perkara tersebut," ujar Kiai Isrofil yang juga mantan Ketua PCNU Jombang.

Diketahui, mulai Rabu (15/1/2020), penanganan perkara dugaan tindak pidana asusila yang melibatkan putra kiai terkenal di Jombang, berinisial MSA (39), ditangani Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

Wakapolres Jombang, Kompol Budi Setiono mengatakan, meski diambilalih oleh polda, polisi memastikan proses tersebut tak akan mempengaruhi status hukum MSA sebagai tersangka pencabulan terhadap NA, santriwati MSA.

Menurut Budi, pelimpahan kasus MSA ini sebelumnya telah diawali gelar perkara oleh Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangie bersama sejumlah pejabat Kepolisian lainya di Polres Jombang.

Kasus dugaan penodaan terhadap gadis 15 tahun oleh anak kiai terkenal di Jombang, MSA awalnya statusnya naik pada tahap penyidikan di Polres Jombang.

Polres Jombang pun telah menetapkan anak kiai Jombang sekaligus pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Ploso itu sebagai tersangka.

Saat itu, penetapan tersangka setelah penyidik memeriksa tujuh saksi dalam kasus ini.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved