TERBARU Daftar Kejahatan Herry Wirawan, 13 Santriwati Jadi Korban dan Jaksa Ungkap Status Istri
Berikut ini update terbaru tentang daftar kejahatan Herry Wirawan, guru dan pengasuh sebuah pondok pesantren di Bandung.
13 santriwati yang menjadi korban rudapaksa yang dilakukan Herry Wirawan.
Di sisi lain, jaksa mengungkap status istri Herry Wirawan yang sempat dicurigai terlibat aksi kejahatan tersebut.
Dari jumlah tersebut, 9 bayi lahir dari delapan korban.
Para korban berasal dari Kabupaten Garut, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Cimahi.
"Jadi ada anak yang melahirkan dua kali. Rentang usia korban 14-20 tahun. Yang terakhir melahirkan itu usia korbannya 14 tahun. Ini sudah data resmi yang sudah terkonfirmasi," kata Atalia saat dikonfirmasi Kompas.com lewat telepon seluler, Jumat (10/12/2021).
"Dari informasi yang saya dapat, mereka ini berasal dari keluarga prasejahtera. Jadi pesantren ini tidak berbayar karena itu banyak sekali yang berasal dari wilayah tertentu di Kabupaten Garut dari mulut ke mulut," ujar Atalia.
Ada juga bayi yang diurus sendiri oleh keluarganya.
"Saat ini anak korban ada yang diasuh sendiri. Ada kasus yang ibu korban masih punya bayi sehingga bingung ngurusnya. Jadi sebagian besar diasuh oleh anggota keluarganya seperti neneknya, saudaranya. Satu lagi sama orang lain saya tidak tahu siapanya," ungkapnya.
"Menyangkut akta kelahiran ini cukup sulit karena pernikahannya tidak sah biasanya yang muncul hanya nama ibu pada aktanya. Jadi Disdukcapil akan membantu mengeluarkan akta kelahiran termasuk Kartu Identitas Anak (KIA)," jelasnya.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memastikan bahwa istri Herry Wirawan (36) tak terlibat dalam tindakan bejat suaminya yang memperkosa 12 santriwati di Bandung.
Status istri Herry Wirawan bukan tersangka, sebatas dimintai keterangan sebagai saksi.
"Memang ada dugaan di masyarakat terkait keterlibatan istri. Tapi berdasarkan hasil persidangan yang terungkap, tidak ada (keterlibatan istri)," kata Pelaksana tugas (plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Riyono, di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Jumat (10/12/2021).
Pernyataan tersebut pun ditegaskan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung Agus Mujoko, yang mengatakan bahwa istri Herry tak terlibat dalam kejahatan suaminya.
"Tidak. Istrinya ini tidak terlibat. Istri tidak tahu menahu perbuatan suaminya," ujar Agus.
Seperti diketahui, tindakan pencabulan dan pemerkosaan terhadap belasan korbannya itu tak hanya dilakukan di yayasan pesantren yang dipimpin Herry, tapi juga di tempat lain seperti hotel hingga apartemen.
"Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021. Pelaku adalah guru (ustaz) bidang keagamaan semacam pesantren, sekaligus pimpinan lembaga pendidikan itu," kata Riyono.
Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.
Kasus ini ditangani Polda Jabar yang dilimpahkan ke Kejati Jabar pada bulan September, dan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada bulan November.
Perkara ini pun telah masuk proses persidangan. Herry Wirawan didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Ancaman pidananya 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (Herry Wirawan) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Riyono. (*)
>>Update terkini berita tentang Herry Wirawan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Atalia: Total 13 Santriwati Korban Pemerkosaan Herry Wirawan, 8 Anak Melahirkan"