Rabu, 22 April 2026

Berita Entertainment

Hakim Ini Sindir Nia Ramadhani yang Sarapan Sabu Pagi-pagi, Ada yang Beri Peringatan Keras Soal ini

Nia Ramadhani mendapat sindiran dari hakim saat sidang perdana perkara narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (2/12/2021). 

Editor: Musahadah
TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah/Kompas.com
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, beserta supirnya ZN saat hadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021). Foto kanan: Nia Ramadhani. 

SURYA.CO.ID, JAKARTA - Nia Ramadhani mendapat sindiran dari hakim saat sidang perdana perkara narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (2/12/2021). 

Sindiran itu diucapkan setelah hakim mendengar kesaksian Benny Santoso Pandiangan, ketua tim polisi yang menangkap Nia Ramadhani di rumahnya. 

Dalam keterangannya Benny Santoso mengungkapkan, saat ditangkap terlihat tanda-tanda NIa baru menggunakan sabu-sabu. 

"Dia Gemeteran, grogi segala macam, gak menentu.

DItambah kita menangkap, fisik gak bisa menerima," terang Benny.

Baca juga: Benarkah Kondisi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Sudah Membaik? Sidang Hari ini Ungkap Fakta Lain

Karena fisik Nia yang lemah, akhirnya polisi tidak terlalu menginterogasi Nia Ramadhani terlalu banyak. 

Diakui Benny, saat itu wajah NIa lemah dan pucat, bicaranya ngelantur.

"KIta lihat pada saat itu kasihan, banyak nangis," katanya. 

Kepada polisi saat itu, Nia mengaku baru memakai sekali, namun menurut Benny dari tanda-tanda fisiknya terlihat seperti orang yang kecanduan. 

"Sedikit mengarah ke tidak normal.

Pengakuannya memang sekali, tapi dari tanda-tandanya mengarah ke (kecanduan)," tegasnya. 

Dijelaskan, sabu-sabu itu dibeli sopir Nia bernama Zen Vivanto kepada seorang bernama Rio yang saat ini masih buronan. 

satu gram sabu-sabu ditambah bong dibeli dengan harga 1,7 juta. 

Zen diperintah Nia membeli sabu-sabu sehari sebelum ditangkap. 

Lalu, sabu-sabu itu dipakai bertiga yakni Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie serta Zen Vivanto

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved