Kamis, 11 Juni 2026

Berita Entertainment

Kabar Terbaru Kasus Jerinx SID & Adam Deni: Suami Nora Alexandra Ditahan 20 Hari di Polda Metro Jaya

Setelah sekian lama tak ada kabarnya, kasus pengancaman Jerinx SID kepada Adam Deni masih terus bergulir. Berikut kabar terbarunya.

Tayang:
tribun bali
Jerinx SID saat ke luar dari ruang sidang Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (10/9/2020). Ia kini Ditahan 20 Hari di Polda Metro Jaya. 

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Iksan Fauzi

SURYA.co.id - Setelah sekian lama tak ada kabarnya, kasus pengancaman Jerinx SID kepada Adam Deni masih terus bergulir.

Kabar terbaru menyebutkan suami Nora Alexandra itu akan ditahan selama 20 hari di Polda Metro Jaya.

Jerinx SID baru saja selesai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan menjalani pemeriksaan lanjutan.

Ia keluar dengan rompi tahanan berwana merah dengan tanda nomor 024 di dada kanannya.

Masih didampingi dengan Nora Alexandra, Jerinx tak banyak bicara saaf bertemu dengan awak medai.

Ia hanya dengan sendirinya kembali menegaskan siap menjalani proses hukum secara gentle.

"Intinya semua akan saya hadapi dengan gentleman," kata Jerinx saat keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021).

Melansir dari Tribunnews dalam artikel 'Pakai Rompi Tahanan, Jerinx Siap Hadapi Kasus Hukumnya'.

Sekira empat jam Jerinx menjalani pemeriksaan berkas usai naik ke tahap dua.

Ia diperiksa sejak pukul 12.51 WIB hingga pukul 16.37 WIB.

Jerinx langsung dibawa kembali masuk ke dalam mobil didampingi oleh kuasa hukum dan istrinya.

Drummer band Superman Is Dead itu akan langsung ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari kedepan.

Sekadar informasi, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pengancaman kepada Adam Deni.

Sempat Jalani Mediasi

Jerinx SID Isyaratkan Ambil Langkah Damai dengan Adam Dani, Akui Siap Jalani Mediasi di Pengadilan
Jerinx SID Isyaratkan Ambil Langkah Damai dengan Adam Dani, Akui Siap Jalani Mediasi di Pengadilan (Tribunnews/Fandi Permana)
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved