Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Kuasai Ilmu Forensik tapi Ceroboh, dr Hastry Sebut Temuannya Mutlak
Pembunuh ibu dan anak di Subang, Jawa Barat dipastikan memahami ilmu forensik, namun dalam pelaksanaannya terburu-buru sehingga masih meninggalkan jej
"Kepolisian didukung oleh tim forensik menyeluruh ilmunya," tegasnya.
Saat ditanya, apakah yang ditemukan sangat kuat, tidak bisa terkontaminasi atau diframing? dr Hastry dengan tegas menyebut alat bukti yang ditemukan itu adalah sesuatu yang mutlak.
Akan Timbulkan Pro Kontra Diantara Kubu
Penetapan tersangka pembunuh ibu dan anak di Subang, Jawa Barat dipastikan akan menimbulkan pro dan kontra.
Hal ini dimungkinkan karena saat ini di masyarakat sudah terjadi kubu-kubu an mengenai posisi saksi di kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Menurut ahli forensik Mabes Polri Kombes Pol Dr dr Sumy Hastri Purwanti, pri kontra itu pasti terjadi.
Namun, pihaknya sudah mengantisipasi pro kontra itu dengan menghadirkan bukti-bukti forensik yang tidak bisa dielak oleh pelakunya.
Dari pengalaman dia menangani kasu ini seperti saat kerusuhan di Mabo Brimob, dimana sebelum menetapkan tersangka dilakukan gelar perkara menghadirkan jaksa penuntut umum untuk memastikan perkara bisa selesai atau tidak hingga ke pengadilan.
"Ahli-ahli nya pasti dipanggil, termasuk saya. Ini bagaimana kita meyakinkan yang mulia (hakim)," terang dr Hastry dalam wawancara yang dikutip dari channel youtube Denny Darko, Senin (22/11/2021).
Dokter Hastry menjelaskan para ahli pun berbicara memberikan keterangan sesuai apa yang mereka periksa tanpa intervensi.
"Ibaratnya kita tetap berbicara, memberikan keterangan berdasarkan apa yang kita lihat, kita periksa tanpa kita mengenal korban dan pelaku," katanya.
Dari hasil tersebut, para pelaku rajapati atau tersangka pun tak bisa lagi mengelak.
"Pasti terjadi pro dan kontra. kalau yang ditetapkan tersangkanya mereka, ya sesuai hasil forensik tidak bisa mengelak," sambungnya.
Menurut dr Hastry, bukti-bukti yang dihadirkan sudah cukup untuk membawa masalah ini ke pengadilan,