Berita Lumajang
UMK 2022 Kabupaten Lumajang Diusulkan Naik, Segini Besarannya
UMK di Kabupaten Lumajang baru diusulkan melalui Dewan Pengupahan Kabupaten Lumajang. Usulan itu masuk bupati dan ke Gubernur.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Dinas Tenaga Kerja mengakui Upah Minimum (UMP) Tahun 2022 Provinsi Jawa Timur sudah diketok.
Namun untuk UMK di Kabupaten Lumajang baru diusulkan melalui Dewan Pengupahan Kabupaten Lumajang. Usulan itu masuk bupati dan ke Gubernur.
"Kami semua sepakat menyampaikan usulan setelah ada keputusan Gubernur Jatim. Insya Allah tanggal 30 November," kata Abdul Majid Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang, Selasa (23/11/2021).
Abdul melanjutkan, rumus perhitungan usulan UMK tahun depan mengacu pada Undang-Undang (UU) No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan turunannya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca juga: Layanan Parkir Kendaraan Asli Tulungagung Gratis, Syaratnya Taat Bayar Pajak Tahunan
Sementara itu, Ketua Konfederensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Lumajang membeberkan fakta pengajuan UMK tahun depan sempat melewati proses diskusi alot.
Menurutnya, banyak perusahaan yang justru keberatan UMK tahun depan naik.
"Saya gak setuju wong UMP sudah 1,9 juta. Di sini perusahaan kayu terbesar se-Asia Tenggara," ujarnya.
Dari rapat tersebut, Dewan Pengupahan Lumajang mengusulkan besaran UMK 2022 yaitu Rp 2.003.902,13.
Jika dihitung-hitung dari UMK tahun ini Rp 1.982.295.1 selisih kenaikannya tidak sampai dua persen.
Meski begitu angka itu bukan berarti angka pasti kenaikan UMK Lumajang. Sebab masih diusulkan ke Gubernur Jatim.
"Tahun kemarin sudah tidak naik gara-gara pandemi, tapi sekarang kondisinya sudah landai. Kalau gak naik sesuai usulan ya massa kami turun ke jalan," pungkasnya.