Rabu, 15 April 2026

Berita Entertainment

Perceraian Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka Makin Memanas, Ijonk Tantang Balik dan Siapkan Bukti

Kasus perceraian pesinetron Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka semakin memanas. Ijonk Tantang Balik dan Siapkan Bukti.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
kolase instagram/tribunnews
Dhena Devanka dan Jonathan Frizzy. Kasus perceraian mereka semakin memanas. 

SURYA.CO.ID - Kasus perceraian pesinetron Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka semakin memanas.

Gugatan cerai yang dilayangkan Dhena Devanka ternyata tak membuat Jonathan Frizzy gentar, malah berani menantang balik.

Pria yang akrab disapa Ijonk itu bahkan sudah menyiapkan bukti untuk mengimbangi gugatan cerai Dhena.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Ijonk, Sinarta Bangun, baru-baru ini.

Seperti diketahui, Dhena Devanka sempat mencium adanya orang ketiga yang membuat rumah tangganya menjadi berantakan.

Baca juga: Biodata Dhena Devanka, Istri Jonathan Frizzy yang Diperiksa Polisi setelah Melaporkan Suami Mei Lalu

"Itulah awal pertama mungkin teman-teman tahu, kita juga sudah coba apa di dalam gugatan penggugat, mengenai kejadian kan mungkin teman-teman sudah tahu cerita ada wanita idaman lain, silakan buktikan," kata Sinarta dikutip dari kanal YouTube Starpro, Minggu (21/11/2021).

"Kalau memang tidak terbukti di persidangan, berarti tidak ada dong.

Karena kita berbicara, membuat dalil, harus membuktikannya. Kalau tidak ada, ya berarti hanya omongan saja," ujar Sinarta lagi.

Sidang cerai Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka saat ini masih bergulir di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Pekan depan, sidang kembali berlangsung dengan agenda pembuktian dari pihak penggugat atau Dhena Devanka.

"Sidang besok itu yang utama saksi penggugat. Kami sebagai terggugat hanya mengikuti saja.

Karena bagaimanapun yang dibuktikan di penggugatnya," kata Imran Sinulingga, kuasa hukum Jonathan Frizzy lainnya.

Pihak Jonathan Frizzy kini sudah harus mempersiapkan saksi dan bukti lain untuk dihadirkan ke persidangan.

"Tapi, walau begitu kita harus mengimbangi. Kalau diajukan bukti, kita imbangi.

Diajukan nanti penggugat saksi, kita juga ajukan saksi. Biarkanlah majelis hakim nanti yang nilai," ujar Sinarta.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved