Berita Kediri
Mas Dhito Minta Tak Ada Transaksi Jual Beli Jabatan dalam Proses Pengisian Perangkat Desa di Kediri
Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana meminta proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri berlangsung transparan.
Penulis: Farid Mukarrom | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, KEDIRI - Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana atau yang akrab disapa Mas Dhito meminta proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri berlangsung transparan.
Sanksi tegas hingga tindakan diskualifikasi bisa dilakukan, bila ditemukan permainan jual beli jabatan.
Sebagaimana diketahui, pada November 2021 ini, proses pengisian perangkat desa dilakukan di 147 desa yang tersebar di 22 kecamatan dengan 305 jabatan perangkat desa di Kabupaten Kediri.
Seleksi perangkat desa di Kabupaten Kediri ini diatur dalam Perda nomer 5 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Kemudian, Perbup 48 Tahun 2021 tentang perubahan perbup 56 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan perda nomer 5 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Merujuk aturan itu, pengisian perangkat desa dikembalikan menjadi hak setiap kepala desa. Pun begitu, pemerintah tetap melakukan fungsi memonitor dan mengevaluasi kinerja dari tiap-tiap desa
"Kalau ada yang melakukan penyelewengan, ya kami beri sanksi," ujarnya.
Mas Dhito juga mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kediri untuk berani melaporkan, jika diketahui terjadi tindakan penyelewengan dari proses rekruitmen perangkat desa tersebut.
Warga yang mau melapor bakal disembunyikan identitasnya, untuk melindungi jangan sampai nantinya justeru mendapat intimidasi.
"Warga Kabupaten Kediri yang menemukan penarikan dalam jumlah berapa pun dan dalam bentuk apa pun kepada calon perangkat yang akan masuk, maka tolong dilaporkan kepada Bupati atau Inspektorat," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/hanindhito-himawan-pramana-11112021.jpg)