Minggu, 26 April 2026

Biodata Arteria Dahlan yang Usul Polisi, Jaksa dan Hakim Tak di-OTT KPK, Ini Daftar Kontroversinya

Berikut ini profil dan biodata Arteria Dahlan, Anggota Komisi III DPR yang membuat pernyataan kontroversial mengenai operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Editor: Musahadah
surya.co.id/david yohanes
Anggota Komisi 3 DPR RI, Arteria Dahlan mengusulkan agar polisi, jaksa dan hakim tak bisa di-OTT KPK 

SURYA.CO.ID - Berikut ini profil dan biodata Arteria Dahlan, Anggota Komisi III DPR yang membuat pernyataan kontroversial mengenai operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Arteria Dahlan mengusulkan agar aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim tidak dapat ditangkap melalui instrumen operasi tangkap tangan (OTT).

Usulan Arteria ini pun langsung jadi polemik dan ditanggapi sejumlah mantan pegawai KPK. 

Saat dihubungi kompas.com ( grup surya.co.id), Arteria menyebut aparat penegak hukum itu adalah simbol negara yang harus dijaga marwah kehormatannya. 

"Sebaiknya aparat penegak hukum, polisi, hakim, jaksa, KPK, itu tidak usah dilakukan instrumen OTT terhadap mereka. Alasannya pertama mereka ini adalah simbolisasi negara di bidang penegakan hukum, mereka simbol-simbol, jadi marwah kehormatan harus dijaga," kata Arteria saat dihubungi, Jumat (19/11/2021).

Politikus PDI-P itu berpandangan, OTT selama ini justru membuat gaduh dan menyebabkan rasa saling tidak percaya (distrust) antarlembaga.

Baca juga: Danu Tak Bohong, Sosok Banpol yang Suruh Bersihkan TKP Pembunuhan di Subang Memang Ada, Ini Faktanya

Oleh sebab itu, menurut Arteria, OTT hendaknya tidak dimaknai sebagai satu-satunya cara untuk melakukan penegakan hukum.

Ia meyakini, lembaga-lembaga penegak hukum memiliki penyidik-penyidik yang andal sehingga dapat menguak sebuah kasus korupsi dengan melakukan konstruksi perkara, tidak hanya lewat OTT.

"Bukan hanya disharmoni lagi, sehingga hubungannya pada rusak, sehingga jauh dari apa yang dicita-citakan. Sedangkan kalau hanya untuk melakukan penegakan hukum ya kita masih bisa punya instrumen-instrumen yang lain," kata Arteria.

Secara khusus, ia mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus suap dan gratifikasi Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara Abdul Wahid yang bermula dari OTT terhadap salah satu kepala dinas.

"Kemarin baik sekali Pak Firli, yang di-OTT itu hanya pejabat rendahan, ini kan bisa dijadikan contoh. Tapi setelah dibangun bangunan konstruksinya akhirnya yang kena Pak Bupatinya," ujar dia.

Arteria pun menegaskan, usul yang ia sampaikan itu bukan berarti dirinya menghalalkan perilaku korup dalam institusi Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung.

Ia juga menepis anggapan bahwa usulnya itu dapat menciptakan ketidakadilan di mata hukum. Menurut Arteria, tanpa adanya OTT, asas persamaan di mata hukum tetap dapat diterapkan.

"Perlakuan di mata hukumnya sama, apa, polisi bisa ditangkap, jaksa bisa ditangkap hakim bisa ditangkap, perbedaannya dengan cara menangkapnya atau melakukan penegakan hukumnya, itu bukan diskriminasi itu namanya open legal policy," ujar Arteria.

Pernyataan Arteria ini mendapat tanggapan dari sejumlah mantan pegawai KPK. 

Kritikan pertama datang dari eks penyidik senior KPK Novel Baswedan.

"Sekalian saja semua pejabat tidak boleh di-OTT agar terjaga harkat dan martabatnya. Mau korupsi atau rampok uang negara bebas. Kok bisa ya anggota DPR berpikir begitu? Belajar di mana," cuit Novel dalam akun twitter @nazaqistsha, seperti dikutip pada Jumat (19/11/2021).

Pendapat Novel tersebut membalas cuitan mantan penyelidik KPK Aulia Postiera yang menyebarluaskan pemberitaan berisi pandangan Arteria yang menyebut polisi, jaksa, dan hakim tidak seharusnya di-OTT karena mereka simbol negara di bidang penegakan hukum.

Aulia melalui akun twitter @paijodirajo menilai pandangan Arteria tersebut ngawur. 

Hal itu, menurutnya, tak jauh berbeda dengan sejumlah pihak tertentu yang membangun fitnah bahwa ada taliban di KPK.

"Argumentasi-argumentasi ngawur terkait OTT ini seperti sengaja dibangun seperti saat dulu mereka membangun fitnah bahwa ada taliban di KPK yang berakibat adanya revisi UU KPK dan pemecatan pegawai dengan dalih TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) abal-abal. Semua pejabat takut terkena OTT karena ketika tertangkap enggak bisa berkelit lagi," tulis Aulia.

Profil dan Biodata Arteria Dahlan

Arteria Dahlan merupakan seorang politisi asal PDI Perjuangan yang lahir di Jakarta, 7 Juli 1975.

Tak hanya sebagai politisi, Arteria Dahlan juga berprofesi menjadi pengacara.

Pada 23 Maret 2015, Arteria Dahlan dilantik sebagai anggota DPR RI mewakili daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI menggantikan Djarot Syaiful Hidayat.

Kala itu, Djarot Syaiful Hidayat terpilih menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta mendampingi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok BTP.

Arteria Dahlan, namanya kembali viral dan menuai kecaman dari warganet setelah dinilai bersikap tak sopan pada Emil Salim.
Arteria Dahlan, namanya kembali viral dan menuai kecaman dari warganet setelah dinilai bersikap tak sopan pada Emil Salim. (Tribunnews/Iqbal Firdaus)

Di bidang hukum, Arteria Dahlan meniti karier sebagai interenship di kantor hukum Hadiputranto, Hadinoto & Partners dari 1999-2000.

Setelah itu, Arteria bekerja sebagai lawyer di kantor hukum Hutabarat, Halim & Rekan dari 2000-2002.

Arteria kemudian bekerja sebagai Senior Lawyer selama 2002-2005 di Bastaman & Co dilanjutkan sebagai partner di kantor yang sama dari tahun 2005-2009.

Barulah di tahun 2009, Arteria Dahlan membangun kantor hukum sendiri bernama Arteria Dahlan Lawyers.

Ia juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal DPP Serikat Pengacara Indonesia.

Tak hanya itu, lulusan Ilmu Hukum Universitas Indonesia tahun 1999 ini juga menjadi Kuasa Hukum untuk Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).

Arteria Dahlan merupakan politisi PDIP yang kembali terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.

Pria berusia 44 tahun itu maju dari daerah pemilihan Jawa Timur VI meliputi Kabupaten Blitar, Kabupaten Kediri, Kabupaten Tulungagung, Kota Blitar, dan Kota Kediri.

Dalam Pileg 2019, Arteria meraih suara yang cukup banyak, sebesar 108.259 yang mengantarkannya kembali ke Senayan.

Pada periode lalu, Arteria Dahlan menjabat sebagai anggota Komisi III DPR RI.

Berasal dari Fraksi PDI-P, Arteria Dahlan membawahi bidang Hukum, HAM, dan Keamanan.

Riwayat Pendidikan

Arteria Dahlan mengenyam pendidikan dasar di SDN Gunung 01 Pagi dari tahun 1981-1987.

Kemudian melanjutkan ke SMPN II Jakarta Selatan dari 1987-1990.

Setamat SMP, Arteria melanjutkan pendidikannya ke SMAN 70 Bulungan Jakarta dari tahun 1990-1993.

Lulus SMA, Arteria mengambil jurusan diploma Teknik Elektro di Universitas Trisakti dari tahun 1993-1999.

Selain diploma, Arteria juga mengambil S1 Ilmu Hukum Universitas Indonesia dari 1994-1999.

Setelah meraih gelar sarjana, Arteria mengambil S2 Ilmu Hukum Ketata Negaraan di universitas yang sama dari tahun 2012-2014.

Berikut Riwayat Pendidikan Arteria Dahlan:

- SDN Gunung 01 Pagi 1981 - 1987
- SMPN II Jakarta Selatan 1987 - 1990
- SMAN 70 Bulungan Jakarta 1990 - 1993
- Diploma Teknik Elektro Universitas Trisakti 1993 - 1999
- S1 Ilmu Hukum Universitas Indonesia 1994 - 1999
- S2 Ilmu Hukum Ketata Negaraan Universitas Indonesia 2012 - 2014

Riwayat Organisasi

Dewan Pembina Yayasan Arteria Dahlan Center sejak tahun 2015

Ketua Badan Bantuan Hukum & Advokasi Pusat DPP PDIP 2010 - 2015

Anggota Komite Bandung PSSI 2009 - 2011

Kuasa Hukum & Tim Legal Sekretariat PSSI 2006 - 2009

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Serikat Pengacara Indonesia 2005 - 2015

Ketua Bidang Hukum & Advokasi DPP Taruna Merah Putih 2005 - 2010

Sekertaris Jenderal OB Persatuan Squash Indonesia ( PB PSI) 2004 - 2009

Dewan Penasehat Lembaga Kajian Keilmuan FHUI 1999 - 2015

Kontroversi

Dalam rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Idham Azis pada 30 September 2020, Arteria yang merupakan anggota Komisi III DPR RI itu menegur Kapolri terkait kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kapolri Idham Azis diminta lebih berhati-hati lagi dalam bersikap dan mengeluarkan pernyataan, terkait peristiwa kebakaran Gedung Kejagung tersebut.

"Saya mohon betul Polri hati-hati bersikap dan berstatement. Ini tidak terbakar tapi dibakar, siapa pembakarnya, Pak?" kata Arteria Dahlan saat rapat kerja dengan Kapolri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2020).

Arteria juga mengingatkan Kapolri, kasus kebakaran di Kejagung tidak bisa dilihat hanya dari sisi peristiwa kebakaran.

Dia melihat ada upaya lain dalam mengganti posisi Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Itu isu sensitif, itu makanya mohon kepada ketua tim itu lebih hati-hati lagi dan cermat, saya minta betul jangan sampai ini ditunggangi," ucapnya.

Pada kesempatan itu, Arteria mengungkapkan, Curriculum Vitae (CV) calon Jaksa Agung pengganti ST Burhanuddin telah beredar di Sekretraiat Negara.

"Sekarang ini CV calon Jaksa Agung, yang mau ganti Jaksa Agung sudah beredar di Setneg, Pak, hanya karena isu-isi yang seperti itu."

"Begitu juga mengenai jaksa Pinangki, usut tuntas, apa benar JA sama mantan ketua Mahkamah Agung terlibat? Itu orang-orang baik semua, pak," paparnya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengungkapkan, ada mantan Jaksa Agung Muda (JAM) yang diduga masih mengganggu kebijakan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Menurut Arteria, mantan Jaksa Agung muda itu memiliki loyalis di internal Kejaksaan Agung, untuk mengganggu kepemimpinan Jaksa Agung.

"Ada mantan-mantan JAM yang mungkin masih mengganggu dan mengacau kebijakan Jaksa Agung."

"Masih menggunakan pengaruhnya terhadap orang-orang militan dan loyalisnya yang ada di institusi Kejaksaan Agung."

"Yang tidak mau tunduk kepada kepemimpinan Pak Jaksa Agung saat ini," kata Arteria dalam rekaman saat rapat dengar pendapat bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kamis (24/9/2020).

Menurut Arteria, tindakan tersebut mengganggu soliditas internal Kejaksaan Agung secara keseluruhan.

Dia menduga mantan JAM itu khawatir memiliki kekhawatiran khusus kepada kepemimpinan Burhannudin.

"Apakah ada mantan-mantan JAM yang takut untuk diusut pada suatu kasus yang saat ini mempermasalahkan kebijakan-kebijakan Kejaksaan Agung?"

"Padahal Jaksa Agung memiliki niatan khusus baik untuk melakukan upaya bersih-bersih," paparnya.

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan saat diwawancarai di Lobby Gedung Tri Brata Mapolda Jatim
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan saat diwawancarai di Lobby Gedung Tri Brata Mapolda Jatim (tribun jatim/luhur pambudi)

Dari penelusuran Tribunnews, Arteria Dahlan selama ini memang dikenal vokal.

Ia kerap melayangkan pernyataan yang cukup pedas saat menjabat jadi anggota DPR.

Satu pernyataan Arteria Dahlan yang kontroversial yakni saat ia mengumpat kepada Kementerian Agama.

Pada tahun 2018, fraksi PDI-P tersebut sempat menjadi sorotan setelah mengeluarkan umpatan kasar yang dinilai tak memperlihatkan harkat dan martabat DPR.

Umpatan kasar yang dilontarkan Arteria Dahlan terjadi saat Komisi III menggelar rapat membahasa kasus First Travel.

Rapat tersebut digelar bersama dengan Kejaksaan Agung dan Kementerian Agama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (28/3/2018).

Kasus First Travel memang sempat menghebohkan masyarakat tahun lalu.

Biro perjalanan umrah tersebut melakukan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah sebanyak 63.310 anggota calon jemaah dengan dana total Rp 905 miliar.

Mengutip dari Kompas.com, dalam rapat tersebut, Jaksa Agung HM Prasetyo menyinggung soal kasus First Travel yang tengah dipersidangkan di Pengadilan Negeri Depok.

Lalu Arteria Dahlan meminta kejaksaan tak hanya menginventarisasi aset First Travel tetapi juga aktif melacaknya.

Arteria Dahlan juga mengaku pernah membahasa masalah tersebut saat ia berada di Komisi VIII.

"Saya satu komisi satu bulan sama (kasus First Travel) ini, Pak. Ini masalah dapil, Pak. Yang dicari jangan kayak tadi Bapak lakukan inventarisasi, pencegahannya, Pak. Ini Kementerian Agama bang**t, Pak, semuanya, Pak," katanya kepada Prasetyo.

Arteria Dahlan menilai kasus tersebut terjadi lantaran pengawasan yang lemah dari Kementerian Agama.

Bahkan ia mengaku telah menyampaikan kritiknya kepada Menteri Agama.

"Kok, percaya ada ibadah haji atau umrah murah, ya, terang saja ditipu. Itu yang saya katakan sakit. Negara harus hadir di sini, Pak," katanya.

Umpatan kasar tersebut akhirnya menjadi kontroversial.

Berbagai pihak termasuk partai yang menaunginya menyayangkan pernyataan kasar Arteria Dahlan.

Saat itu, Kemenag memilih langkah untuk mengadukan umpatan Arteria Dahlan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved