Berita Lamongan
Ada Dua Tarif berbeda pada Karcis di Wisata Sunan Drajat Lamongan, Dinas Pariwisata Beri Penjelasan
Akhirnya ia memberi arahan agar UPT memberlakukan karcis masuk pengunjung dan karcis parkir sendiri.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Tarif karcis parkir kendaraan di wisata religi Makam Sunan Drajat di Kecamatan Paciran Lamongan, mendadak menjadi perbincangan luas di dunia maya. Gara-gara, ada unggahan yang memperlihatkan bahwa pada karcis parkir itu, tertera tarif ganda yaitu Rp 2.000 namun juga ada stempel bertuliskan tarif Rp 45.000.
Mana yang benar, warganet pun masih bertanya-tanya, tetapi polemik itu sudah membuat gerah Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Lamongan, Rubikah.
Rubikah mengaku sudah cross check kepada kepala UPT untuk mencari tahu masalahnya. Akhirnya ia memberi arahan agar UPT memberlakukan karcis masuk pengunjung dan karcis parkir sendiri.
Dari foto yang didapatkan SURYA, Kamis (18/11/2021), terlihat pada cetakan karcis yang diporporasi itu tertera dua besaran tarif, Rp 2.000, ditambah Rp 45.000 untuk kendaraan Elf distempel warna biru.
Karcis parkir dengan dua besaran tarif itu diunggah di medsos dan memicu komentar plus minus dari warganet. Banyak yang menuding itu pelanggaran, dan sebagian memahami, bahwa tarif mahal yang berstempel biru itu termasuk untuk pengunjung yang diangkut kendaraan Elf.
"Saya konfirmasikan kepada Kepala UPT Karcis. Saya sudah perintahkan agar karcis masuk tetap sesuai peruntukan dan karcis parkir juga diberikan sendiri," ungkap Rubikah, saat dikonfirmasi SURYA, Kamis (18/11/2021).
Dengan cara itu, menurut Rubikah, diharapkan tidak ada kesalahpahaman di tengah masyarakat. Dan ia memastikan bahwa harga tiket masuk sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 23 Tahun 2010 tentang retribusi dan tempat olahraga, lebih tepatnya di pasal 8 huruf A tempat rekreasi.
Dalam Perda Nomor 3 Tahun 2010, Pasal 8 Perda tertulis bahwa untuk wisata religi Sunan Drajat diberlakukan harga tiket masuk Rp 2.000 per orang. Tarif itu sudah naik dari yang sebelumnya hanya Rp 1.000 per orang untuk usia 4 tahun ke atas, dalam perda lama.
Perda Nomor 3 Tahun 2020 itu ditetapkan dan merupakan perubahan perda lama karena pertimbangan retribusi perlu disesuaikan dengan perkembangan, dengan persetujuan DPRD Kabupaten Lamongan dan Bupati Lamongan.
Disinggung soal tarif yang tertera pada tiket tanda masuk, itu dimaksudkan memudahkan petugas, dan hasil akumulasi tarif per orang dikalikan bangku kendaraan, sekaligus biaya asuransinya.
"Makanya untuk kendaraan yang masuk dikenakan harga yang berbeda, sesuai jenisnya kendaraan masing-masing dan jumlah penumpang sesuai kursi, " jelas Rubikah.
Rubikah juga meminta petugas memberikan karcis terpisah, masing-masing untuk parkir kendaraan, dan untuk orang yang masuk lokasi wisata.
Diketahui, harga tiket masuk tersebut juga sudah termasuk parkir untuk kendaraan. Adapun rincian harga tiket masuk (HTM) tersebut adalah Rp 10.000 untuk mobil pribadi, Rp 40.000 untuk Elf Short, Rp 45.000 untuk Elf Long, Rp 80.000 untuk minibus, dan Rp 120.00 sampai 130.00 untuk bus besar. ****