Berita Gresik

Pembobol Konter Handphone di Manyar Gresik Ditangkap di Bogor, 199 Hape Curian Dijual ke Penadah

Semua anggota komplotan pembobol konter handphone di Kecamatan Manyar, Gresik, berasal dari luar kota. Kerugian korban mencapai Rp 600 juta.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Willy Abraham
Heriyanto (kiri) bersama Randi Bachtiar (kanan) para pelaku pembobolan konter handphone di Manyar, Gresik, ditangkap polisi pada Senin (15/11/2021) kemarin. 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Komplotan pembobol konter handphone di wilayah Manyar, Kabupaten Gresik, sudah berhasil ditangkap. Para komplotan tersebut diamankan polisi di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Disebut mereka bukanlah orang baru. Karena langsung menjual handphone (Hape) curian ke sejumlah penadah.

Diketahui identitas tersangka bernama Heriyanto warga Kampung Ciletuh RT 04/RW 08, Desa Ciderum, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor dan Randi Bahtiar alias Iyar warga Desa Kertaharja RT 04/ RW 02, Kelurahan Kertaharja, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Randi Bahtiar kos di Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Mereka pernah melancarkan aksinya di sejumlah TKP. Aksi terakhir mereka di konter handphone yang berada di simpang tiga Jalan Raya Sukomulyo, Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Gresik.

Komplotan itu mencuri hape beserta aksesoris hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp 600 juta.

"Perampokan sudah beberapa kali, beraksi tidak hanya di Gresik. Kami lakukan penangkapan di Bogor," ucap Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki, Selasa (16/11/2021).

Sebanyak 199 hape dan aksesoris lainnya itu langsung dijual pelaku ke beberapa penadahn. Bahkan, para penadah itu tersebar di beberapa kota sehingga barang curian itu berhasil dijual dengan cepat.

"Barang bukti saat ini sudah beberapa diamankan. Bahkan ada yang langsung disebar ke beberapa penadah," tambahnya.

Heriyanto dan Randi Bahtiar langsung dimasukkan sel penjara. Keduanya dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, aksi pencurian itu dilakukan pada 24 September 2021 lalu. Peristiwa pencurian itu pertama kali diketahui oleh karyawan toko handphone yang berlokasi simpang tiga Tenger Desa Sukomulyo No 42, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, saat akan membuka konter pada pukul 09.00 WIB.

Heru, karyawan konter tersebut melihat pintu rolling door toko dalam posisi terbuka selebar telapak tangan dan gembok sudah tidak ada.

Heru memberanikan diri masuk dan dilihat ternyata di dalam toko sudah berantakan, kaca etalase dalam keadaan pecah serta handphone yang dipajang sudah tidak ada di tempat. Selanjutnya Heru menghubungi atasannya.

Sebanyak 199 handphone berbagai merek dan sejumlah aksesoris hilang.

Mereka melaporkan peristiwa ini ke kantor polisi. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar kurang lebih Rp 600 juta.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved