Berita Lumajang

Sopir Truk di Lumajang Berusaha Tabrak Mobil Polisi, Diduga Panik Tepergok Angkut Kayu Hasil Curian

Polisi mengamankan dua orang pria berinsial AR dan AY, keduanya adalah warga Candipuro, Lumajang terkait ilegal logging.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Parmin
surya.co.id/tony hermawan
Petugas Polsek Pasirian Lumajang saat mengamankan truk pengangkut kayu jati hasil curian.  

SURYA.CO.ID | LUMAJANG - Aksi ilegal logging di Kabupaten Lumajang kembali terjadi.

Terbaru polisi mengamankan dua orang pria berinsial AR dan AY, keduanya adalah warga Candipuro, Lumajang. Tak tanggung-tanggung dari kasus ini negara mengalami kerugian hingga Rp 329 juta.

Pengungkapan kasus penebangan kayu ilegal ini bermula ketika anggota Polisi Polsek Pasirian melakukan patroli di Desa Bades pada Sabtu malam (29/10).

Malam itu, polisi mencurigai kendaraan truk yang ditumpangi AR dan AY mengangkut kayu jati hasil curian. 

Sayangnya, saat polisi mencoba menghentikan laju kendaraan truk, sang sopir malah bersikap menantang. AR, yang merupakan pengemudi truk berusaha menabrak polisi.

Kapolsek Pasirian Iptu Agus Sugiharto mengatakan, akibat serangan itu polisi akhirnya melakukan tindakan terukur.

"Dua kali kami melakukan tembakan peringatan, terakhir peluru kami arahkan ke kendaraan," kata Iptu Agus.

Tembakan terakhir itu mengenai kaca depan truk. Akhirnya sang sopir pun menepikan kendaraannya.

Mantap saja, ketika polisi membongkar bak belakang truk menemukan 50 balok kayu jati. AR dan AY tak berkutik karena tidak bisa menunjukkan surat resmi dari pihak Perhutani. 

"Akhirnya 2 orang bersama kendaraan truk dan 50 balok kayu jati kami amankan ke Mapolsek Pasirian," ujarnya.

Setelah diintrogasi, rupanya AR dan AY dalam kasus ini hanya berperan sebagai pengantar kayu jati ilegal ke seorang juragan di Pasuruan. 

Sekali antar sopir dan kernek mendapat upah Rp 1,5 juta. Setidaknya, AR dan AY sudah 4 kali terlibat pengiriman kayu jati ilegal. 

Sementara untuk pengembangan, kasus ini sekarang telah ditangani Satreskrim Polres Lumajang. 

Para pelaku pun diancam dijerat Pasal 83 ayat 1 Huruf B UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2,5 miliar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved