Berita Madiun
Rusunawa Nambangan Lor Resmi Milik Pemkot Madiun, Calon Penghuni akan Ditentukan
Pengelolaan Rusunawa Tahap II yang terletak di Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, MADIUN - Pengelolaan Rusunawa Tahap II yang terletak di Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun resmi menjadi wewenang Pemerintah Kota Madiun.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima aset rumah susun tersebut dari Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa 1V kepada Wali Kota Madiun, Maidi di Surabaya, Kamis (28/10/2021).
Maidi mengatakan, pihaknya akan mengutamakan warga pemkot yang belum memiliki tempat tinggal yang layak untuk bisa menghuni rusunawa tersebut.
Selain itu, Maidi juga akan mendata mereka yang saat ini masih menempati tanah-tanah aset pemkot secara ilegal agar bisa pindah ke rusunawa yang punya 44 unit tersebut.
"Rusunawa ini memiliki kualitas bangunan yang bagus dan kokoh. Selain itu, juga dilengkapi dengan furnitur dan fasilitas pendukung lainnya yang mumpuni. Sehingga, lebih mirip dengan apartemen," kata Maidi, Jumat (29/10/2021).
Baca juga: Dua Pemuda Jatim Lolos Jadi Anak Muda Tangguh, Terima Apresiasi Ini dari Astra
Orang nomor satu di Kota Pendekar ini menjelaskan Rusunawa tersebut dibangun dengan biaya APBN sebesar Rp 20 miliar oleh Kementerian PUPR.
Lebih lanjut, Maidi menyadari, masih banyak warga Kota Pecel yang membutuhkan rusunawa serupa.
"Maka dari itu saya meminta Kementerian PUPR untuk membangunkan rusunawa lagi di kota kita ini. Insya Allah lahannya sudah ada," lanjutnya.
Lahan yang dimaksud Maidi berlokasi di komplek pemakaman Tionghoa atau Bong Chino di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan/Kecamatan Manguharjo.
Maidi berharap, pengajuan tersebut bisa disetujui. Sehingga, semakin banyak unit rusunawa yang bisa membantu warga Kota Madiun yang membutuhkan.