Berita Sidoarjo
Jelang Pembangunan Rutan Medaeng, Sejumlah Napi Mulai Dipindahkan
Rutan di Medaeng akan diperluas dari 1,5 hektare menjadi 2,5 hektare dan posisi rutan bakal diubah.
SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Sejumlah warga binaan di Rutan Surabaya mulai dipindahkan ke lapas lain di Jawa Timur, Kamis (28/10/2021).
Secara bertahap, pemindahan bakal terus dilakukan menjelang pelaksanaan pembangunan rutan di Medaeng, Sidoarjo tersebut.
Tahap pertama ini, terhitung ada 60 orang warga binaan yang dipindahkan ke dua lapas berbeda. Sebanyak 30 orang dipindah ke Lapas Pasuruan dan 30 orang dibawa ke Lapas Probolinggo.
Proses pemindahan dilakukkan menggunakan dua kendaraan Trans Pemasyarakatan yang dikawal ketat oleh petugas Pemasyarakatan dan pihak kepolisian.
Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono, rencana pembangunan Rutan Surabaya di Medaeng membuat Kanwil Kemenkumham Jatim harus mulai melakukan penyesuaian jumlah penghuni.
Pihaknya menargetkan, Rutan Medaeng harus menekan jumlah penghuni hingga di angka 1.000 orang saja. Karena pemindahan tidak bisa dilakukan sekali waktu, prosesnya pun dijalankan bertahap.
“Kami sedang berupaya mengkondisikan Rutan Surabaya agar bisa konsisten di 1.000 penghuni saja,” ujar Krismono.
Diakuinya, bahwa tantangan ini membutuhkan koordinasi dan strategi yang baik. Karena, distribusi keluar dan masuknya WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) sangat dinamis dan bergantung aparat penegak hukum lain.
Sementara menurut Kepala Rutan Surabaya, Hendrajati, saat ini tren warga binaan yang masuk ke Rutan Surabaya menunjukkan penurunan.
Selama Oktober 2021, warga binaan yang masuk hanya sekitar 177 orang. Di periode yang sama, pihaknya telah melakukan distribusi 254 warga binaan ke lapas-lapas di seluruh Jatim.
“Kami prioritaskan bagi warga binaan yang sudah inkrah. Termasuk dalam proses pemindahan terhadap 60 orang warga binaan, juga untuk pembinaan yang lebih optimal,” kata Hendrajati.
Selama 2021 ini, pihaknya telah mendistribusikan 1.910 warga binaan. Di sisi lain, sebagai antisipasi penyebaran Covid-19, pihaknya juga melakukan penerimaan dari aparat penegak hukum lainnya. Baik dari kepolisian maupun kejaksaan.
Saat ini, pihaknya terpaksa menitipkan 523 tahanan di Rutan Polres, Polda Jatim, Polsek maupun Kejaksaan.
“Saat ini kami hanya menerima minimal yang statusnya sudah A3 (Limpah ke pengadilan), karena kami juga harus menyesuaikan ketersediaan blok isolasi Covid-19,” urai Hendrajati.
Rencana pembangunan dan perluasan Rutan Surabaya sendiri sudah direncakan sejak beberapa waktu lalu, untuk mengatasi persoalan over kapasitas di sana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/napi-di-rutan-medaeng-dipindahkan.jpg)