Rabu, 15 April 2026

Dua Sebab BLT BPJS Ketenagakerjaan Gagal Cair: Masalah Burekol dan Pasal 3B, Apa Itu?

Berikut Dua Sebab BLT BPJS Ketenagakerjaan gagal cair, masalah Burekol (Buku Rekening Kolektif) dan Pasal 3B, Apa Itu?

Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Musahadah
Instagram @kemnaker
Dua Sebab BLT BPJS Ketenagakerjaan Gagal Cair, Masalah Buku Rekening Kolektif (BUREKOL) dan Pasal 3B, apa itu? 

Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Musahadah

SURYA.co.id, - Berikut Dua Sebab BLT BPJS Ketenagakerjaan gagal cair, masalah Burekol (Buku Rekening Kolektif) dan Pasal 3B, Apa Itu?

BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan dana bantuan dari pemerintah yang ditujukan pada pegawai dengan upah di bawah Rp 3,5 Juta.

Hingga saat ini, penyaluran dana bantuan senilai Rp 1 Juta itu terus berlangsung.

Bagi pegawai yang belum menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, terdapat dua sebab mengapa dana bantuan belum cair.

Ilustrasi dana BLT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi dana BLT BPJS Ketenagakerjaan (kompas.com/Nurwaidah)

Apa saja sebab BLT BPJS Ketenagakerjaan itu gagal cair? Berikut SURYA.co.id, merangkumnya.

Pasal 3B

Seperti disampaikan seorang pekerja berakun Instagram @susanana103 di kolom komentar Instagram Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker).

"Siapa disini yang belum apa" kena pasal 3b kita satu server jangan terlalu berharap masih ada rezeki diluar sana," tulisnya. 

Lantas, apa maksudnya?calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tak memenuhi syarat pasal 3B?

Ternyata, isi pasal 3B yang terdapat pada Permenaker Nomor 16 tahun 2021 menyatakan bahwa:

"Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro"

Jadi, bisa disimpulkan bahwa penyebab gagal terima subsidi gaji karena tak memenuhi syarat pasal 3B, yakni NIK telah tercatat menerima bantuan sosial lainnya. 

Terkait hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan memberikan solusinya.

Penjelasan Kemnaker

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved