Konflik Partai Demokrat
Serangan Menohok Pengacara Demokrat Moeldoko ke Saksi Ahli AHY di PTUN: Harusnya Malu Jadi Saksi
Serangan menohok pengacara Demokrat kubu Moeldoko, Rusdiansyah kepada dua saksi ahli kubu AHY, yakni Zainal Arifin Mochtar dan dan Margarito Kamis.
SURYA.co.id | JAKARTA - Perang urat syaraf antara Demokrat kubu Moeldoko dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) masih berlanjut di persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Serangan menohok dilancarkan pengacara Demokrat kubu Moeldoko, Rusdiansyah kepada dua saksi ahli yang dihadirkan kubu AHY, yakni Zainal Arifin Mochtar dan Margarito Kamis.
Rusdiansyah menilai, Zainal Arifin Mochtar dan Margarito Kamis tidak paham obyek gugatan yang diajukan kubu Moeldoko. Ia menilai, pendapat kedua saksi layaknya politisi, bukan akademisi.
"Mereka tidak memahami objek gugatan klien kami atas Kemenkumham dan tidak membaca atau tidak mengerti isi AD ART Partai Demokrat Tahun 2020"
"Keterangan yang mereka berikan tidak terkait dengan substansi gugatan. Mereka tampil seperti politisi, bukan layaknya sebagai akademisi," ujar Rusdiansyah, kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).
Diketahui, Zainal Arifin Mochtar mengatakan bahwa dilihat dari sejarah Indonesia, partai yang selalu dirusak itu adalah partai yang oposisi dari pemerintah yang sedang berkuasa.
Pernyataan Zainal ini, kata Rusdiansyah, tidak ada hubungannya dengan substansi gugatan dan tak ada bukti akademisnya.
Menurutnya, Zainal secara sadar ingin menuduh bahwa pemerintah telah melakukan upaya merusak partai-partai oposisi.
"Itu adalah tuduhan yang mengada-ada dan pandangan yang keliru"
"Faktanya, pemerintah dalam hal ini Kemenkumham tidak serta merta menyetujui permohonan kubu KLB Deli Serdang, sehingga kami lakukan upaya hukum ke PTUN," ucapnya.
Dia juga menyoroti pandangan Zainal bahwa harusnya mekanisme demokrasi tidak dipaksakan untuk diselesaikan di pengadilan.
Terkait pandangan ini, Rusdiansyah menilai Zainal tidak memahami isi 10 Pilar Demokrasi Konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan UUD 1945.
Sebab, tegas dia lagi, upaya hukum ke pengadilan yang dilakukan oleh kubu Moeldoko merupakan tindakan yang sejalan dengan pilar demokrasi konstitusional Indonesia.
"Andai saja Zainal Arifin Muchtar dan Margarito Khamis membaca isi AD/ART Partai Demokrat tahun 2020, maka sebagai akademisi, mereka akan malu menjadi saksi ahli kubu AHY," kata Rusdiansyah.
Partai Demokrat
konflik Partai Demokrat
saksi ahli
Demokrat Moeldoko
Moeldoko
Demokrat AHY
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
PTUN
gugatan Demokrat di PTUN
Zainal Arifin Mochtar
Margarito Kamis
SURYA.co.id
Kubu AHY Bongkar Lokasi Moeldoko Bagi Rp 25 Juta dan Ponsel Jelang KLB Demokrat, Ini Klarifikasinya |
![]() |
---|
Yusril Bongkar Invisible Power Zaman SBY, Kini Tudingan Diarahkan Kubu AHY Saat JR AD/ART Demokrat |
![]() |
---|
Yusril Blak-blakan Soal Invisible Power yang Dimaksud Kubu AHY Dalam JR AD/ART Demokrat ke MA |
![]() |
---|
Hamdan Zoelva Bongkar Skenario Yusril yang Tak Mau Masukkan Demokrat Jadi Termohon di JR AD/ART |
![]() |
---|
UPDATE Gugatan AD/ART Demokrat, Kubu AHY Sebut Sesat Logika dan Pertanyakan Intelektualitas Yusril |
![]() |
---|