Sabtu, 13 Juni 2026

Berita Kediri

Polres Kediri Buka Layanan Hotline Pinjol Ilegal, Begini Tata Cara dan Nomor Pengaduannya

Masyarakat yang sudah menjadi korban pinjaman online ilegal bisa melaporkan kejadian ini ke Polres Kediri.

Tayang:
Penulis: Farid Mukarrom | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/farid mukarrom
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono saat ditemui di Mapolres Kediri 

SURYA.CO.ID, KEDIRI - Polres Kediri membuka layanan hotline pengaduan masyarakat soal pinjaman online ilegal (Pinjol).

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono menuturkan, layanan hotline ini seusai dengan arahan Presiden dan diteruskan lewat Kapolri.

"Banyak masyarkaat yang dirugikan dengan adanya pinjaman online. Termasuk Polres kediri menerima ada pengaduan dari masyarakat, tentang adanya pinjol," ujarnya Jumat (22/10/2021).

Oleh sebab itu AKBP Lukman Cahyono menyampaikan jika pihaknya sudah mendapatkan instruksi dari Kapolri untuk melakukan tiga tindakan.

Pertama Preemtif dengan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya memanfaatkan pinjaman ilegal.

Baca juga: Mendikbud Nadiem Makarim Minta Semua Daerah Percepat Vaksinasi Covid-19 Agar Bisa PTM

Kedua adalah Preventif, pihaknya aka melakukan patroli cyber di media sosial untuk mencari tahu dan menemukan penawaran yang dilakukan pinjol.

"Apabila ditemukan kita lakukan penyelidikan," ujarnya.

Terakhir tindakan yang dilakukan Polres Kediri dalam penanganan pinjaman online ilegal adalah represif.

"Kami akan melakukan penegakan hukum, dengan membentuk satgas penaganan pinjol ilegal," tutur Kapolres Kediri.

Buka Layanan Hotline

AKBP Lukman Cahyono menyampaikan untuk masyarakat yang sudah menjadi korban pinjaman online ilegal bisa melaporkan kejadian ini ke Polres Kediri.

"Kami membuka posko pengaduan, jika ada masyarakat yang menjadi korban bisa melaporkan dan sege ditindak lanjuti," jelasnya.

Untuk mempermudah pelaporan masyarakat, Kapolres Kediri membuka nomor telepon Hotline dan email bagi masyarakat yang ingin melaporkan Pinjol.

"Masyarakat bisa menguhubungi di nomor 081249948568 atau mengirimkan email di Krimsus@gmail.com," jelasnya.

Berikut lampiran data yang perlu dilengkapi:

- Surat Pengaduan Laporan

- Aplikasi Pinjol

- Bukti Transfer

- No Hp pelapor

- No HP terlapor

- Screenshot Penagihan

- Saksi

BACA BERITA KEDIRI LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved