Rabu, 13 Mei 2026

Berita Entertainment

Biodata Anji Eks Vokalis Drive yang Resmi Bebas dari Kasus Narkoba, Tak Ingin Langsung Bermusik

Berikut ini biodata Anji Manji eks vokalis Drive yang baru saja bebas dari masa rehabilitasi karena kasus narkoba.

Tayang:
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Iksan Fauzi
Instagram/duniamanji
Biodata Anji Eks Vokalis Drive yang Resmi Bebas dari Kasus Narkoba, Tak Ingin Langsung Bermusik 

SURYA.CO.ID - Berikut ini biodata Anji Manji eks vokalis Drive yang baru saja bebas dari masa rehabilitasi karena kasus narkoba.

Diketahui, Anji telah resmi bebas dari hukuman rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Kamis (21/10/2021) kemarin.

Dilansir dari Tribunnews, Anji dijemput langsung oleh sang istri, Wina Natalia untuk pulang ke rumah.

Baca juga: Ekspresi Rachel Vennya saat Minta Maaf Disorot, Pakar Mikro Ekspresi Ungkap Makna Senyum Tipis

Tak banyak bicara di hapadan awak media, Anji mengaku rindu pada keluarganya. Hal itu seperti yang disampaikan sang kakak, Erie.

"Enggak (bahas soal bebas) sih baru kangen-kangenan (bareng keluarga)," kata sang kakak, Erie saat dihubungi awak media, Kamis (21/10/2021).

Erie mengatakan, kalau Anji pun tak langsung balik ke dunia musik.

"Hemm, rehat dulu mas," ungkap Erie.

Keluarga Sambut Anji Manji Pulang ke Rumah

Kabar bebasnya Anji Manji disampaikan langsung oleh Erie, kakaknya, lewat unggahannya di akun instagram @erie_nya.

Dalam unggahannya, Erie memposting foto bersama Anji Manji yang sudah berpakaian rapi dan siap kembali ke rumah kumpul bersama keluarga.

"Ya Allah Ya Tuhan, terima kasih. Welcome back Joy!!! Segera berkarya lagi untuk INDONESIA. @duniamanji," tulis Erie dalam akun instagramnya, Kamis (21/10/2021).

Diberitakan sebelumnya, kabar kebebasan Anji Manji awalnya diumumkan Erie lewat laman instagramnya.

Sebelumnya, Anji ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada 11 Juni lalu.

Dari penangkapannya Anji polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan beberapa jenisn narkotika lainnya dari Anji Manji dengan berat 30 gram. Ia pun dinyatakan positif ganja usai menjalani tes urin.

Atas kejadian ini Majelis Hakim memvonis Anji Manji dengan hukuman empat bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur pada 11 Oktober.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved