Isi Pasal 3B yang Jadi Penyebab BLT BPJS Ketenagakerjaan Gagal Cair, Kemnaker Beri Solusi
Apa isi pasal 3B yang kerap menjadi penyebab pekerja gagal menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan? Ternyata, begini penjelasannya. Kemnaker beri solusi.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.CO.ID - Apa isi pasal 3B yang kerap menjadi penyebab pekerja gagal menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan?
Ternyata, isi pasal 3B yang terdapat pada Permenaker Nomor 16 tahun 2021 menyatakan bahwa:
"Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro"
Jadi, bisa disimpulkan bahwa penyebab gagal terima subsidi gaji karena tak memenuhi syarat pasal 3B, yakni NIK telah tercatat menerima bantuan sosial lainnya.
Terkait hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan memberikan solusinya.
Penjelasan Kemnaker
Melalui instagram resmi @kemnaker, juga pernah dibahas masalah serupa.
Ada pertanyaan dari Rekanaker tentang alasan tak terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya bingung nih Min, kenapa ya saya tidak terdaftar di bantuan subsidi upah BPJS Ketenagakerjaan?"
Jawaban Kemenaker tentang hal itu adalah:
1. Untuk BSU tahun 2021 pemerintah telah menetapkan kriteria pekerja/buruh yang berhak mendapatkan subsidi gaji tahun 2021 ini sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021.
2. Rekanaker dapat memberitahukan perusahaan/pemberi kerja apabila syarat pada angka 1 telah terpenuhi agar dapat diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
Cek melalui website BPJS Ketenagakerjaan
• Buka laman: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu
• Scroll atau geser ke bagian bawah
