Jumat, 5 Juni 2026

Berita Kediri

2 Pencuri Kabel Telkom di Ringinrejo Kediri Babak Belur Dihakimi Massa, 1 Pelaku Berhasil Kabur

Unit Reskim Polsek Ringinrejo berhasil tangkap dua orang pencuri spesialis kabel di Ringinrejo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Tayang:
Penulis: Farid Mukarrom | Editor: irwan sy
farid mukarrom/surya.co.id
Dua maling spesialis kabel saat diamankan di Mapolsek Ringinrejo Kediri. 

SURYA.co.id | KEDIRI - Unit Reskim Polsek Ringinrejo berhasil tangkap dua orang pencuri spesialis kabel di Ringinrejo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Kedua pencuri yang diamankan adalah Putut Wahono (56) warga Kelurahan Krembangan Jaya Selatan Kota Surabaya dan Moch Ishak (39) warga Sesa Nyeloh Kecamatan kedungdung Kabupaten Sampang.

Kapolsek Ringinrejo AKP Didik Sigit menyampaikan jika saat itu kedua pelaku berhasil diamankan setelah tertangkap basah sedang melakukan aksi pencurian.

Awalnya ada warga yang mengetahui dan memberitahukan kepada security kantor Telkom jika terjadi pencurian kabel. 

Security Telkom yang menegur justru diancam menggunakan tang besar.

Sempat terjadi perkelahian antara security dengan pelaku. 

"Kemudian warga datang dan membantu petugas security. Dan di saat yang bersamaan petugas piket Polsek Ringinrejo datang dan menangkap kedua pelaku,"jelasnya.

Masih kata AKP Didik Sigit, diduga kedua pelaku ini kerap melakukan aksinya di beberapa kota di Jawa Timur.

"Saat beraksi sindikat ini berbagi peran. Satu pelaku memotong kabel, satu pelaku menggulung dan satu pelaku mengawasi keadaan," tuturnya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang-bukti berupa ratusan meter kabel telkom.

"Kemudian ada tang besar untuk memotong kabel, serta satu unit mobil dengan yang digunakan sindikat untuk beraksi," jelasnya.

Sementara itu menurut Kapolsek Ringinrejo pihaknya masih mencari satu orang lagi teman pelaku yang berhasil kabur.

"Kami masih memburu satu pelaku lainnya bernama Fauzi, yang diperkirakan kabur keluar kota," terangnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sementara itu Ivan Adi Kurniawan, security Kantor Telkom Unit Ringinrejo menyampaikan jika aksi pencurian kabel ini meresahkan masyarakat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved