BLT BPJS Ketenagakerjaan

4 Tahap Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Melalui Burekol: Segera Koordinasikan dengan HRD

Berikut sejumlah tahap pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui Pembukaan rekening kolektif atau burekol.

Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi uang BLT BPJS Ketenagakerjaan. Simak 4 Tahap Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Melalui Burekol. 

3. Cek 3 status

Dalam web tersebut penerima BSU akan mengetahui status.

Status pertama menjadi calon penerima BSU, status kedua sudah ditetapkan sebagai penerima, hingga status terakhir dana BSU sudah tersalurkan.

Dalam laman profil akun calon penerima bantuan subsidi gaji, juga akan mendapatkan info mengenai telah dibuatkan rekening secara kolektif disertai nama Bank Himbara yang harus diaktivasikan.

4. Koordinasi dengan HRD

Setelah mengetahui informasi rekening baru yang telah dibuatkan pada laman profil pekerja, calon penerima BSU dapat berkomunikasi dengan pihak manajemen perusahaan atau Human Resource Development (HRD).

Supaya mengetahui informasi dan jadwal aktivasi rekening baru secara kolektif di perusahaan.

Dana BSU bisa digunakan jika rekening baru tersebut sudah diaktivasi.

Jangan lupa, aktivasi rekening tersebut paling lambat 15 Desember 2021.

Kalau sampai tanggal tersebut, rekening baru belum diaktivasi maka dana BSU akan dikembalikan ke Kas Negara.

Beberapa waktu lalu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri memaparkan, realisasi penyaluran bantuan subsidi upah ini, telah tersalurkan kepada 6.991.873 pekerja/buruh dengan alokasi anggaran sebesar Rp 6.9 triliun.

Data calon penerima BSU yang diterima Kemnaker dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 8.508.527 orang.

Kemudian setelah dilakukan pengecekan dan diverifikasi, ditemukan 758.327 data pekerja yang duplikasi bantuan sosial (bansos) atau telah menerima bantuan sosial lain.

Data tersebut dianggap tidak memenuhi syarat penerima program BSU.

Rencana Kemnaker tambah jumlah penerima

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved