BLT BPJS Ketenagakerjaan
Update BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair: 6.294 Pekerja Blitar Sudah Terima, Pendamping Desa Juga Dapat
Berikut update info terbaru tentang pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan. 6.294 Pekerja Blitar Sudah Terima, Pendamping Desa Juga Dapat.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Berikut update info terbaru tentang pencairan subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Sebanyak 6.294 pekerja di wilayah Kota Blitar dan Kabupaten Blitar, Jawa Timur, sudah menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini berdasarkan keterangan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar, Agus Dwi Fitrianto.
"Sampai dengan hari ini telah disalurkan bantuan subsidi upah kepada 6.294 pekerja yang bekerja di wilayah kerja kami, yaitu di Kota Blitar dan Kabupaten Blitar," kata Agus saat penyerahan BSU ke perwakilan pekerja di Kantor Wali Kota Blitar, Selasa (12/10/2021).
Agus mengatakan, sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2021 menyebutkan seluruh pekerja yang memenuhi kriteria akan diberikan subsidi upah sebesar Rp 500.000 sebanyak dua kali.
Baca juga: Cara Mengetahui BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair di Burekol, Bagi Pemilik BCA dan Bank Swasta
Jumlah pemberi kerja di wilayah Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar sebanyak 2.923 pemberi kerja dengan total pekerja 34.371 orang.
Dari total pekerja itu yang memenuhi syarat menerima bantuan subsidi upah sebanyak 17.928 orang.
Syarat pekerja yang mendapat bantuan subsidi upah, yaitu, menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan pada Juni 2021 dan bergaji tidak lebih Rp 3,5 juta.
Pekerja yang menerima bantuan subsidi upah diutamakan bekerja di sektor usaha industri, transportasi, barang konsumsi, aneka industri, properti, real estate dan perdagangan jasa.
"Kecuali jasa pendidikan dan jasa kesehatan tidak dapat bantuan subsidi upah. Dikarenakan jasa pendidikan dan jasa kesehatan sudah mendapat bantuan subsidi dalam bentuk lain," ujarnya.
Dikatakan Agus, sampai sekarang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar telah menyalurkan bantuan subsidi upah kepada 6.294 pekerja di Kota Blitar dan Kabupaten Blitar.
Menurutnya, jumlah itu masih bertambah, karena terus diverifikasi oleh pemerintah pusat.
"Karena tidak boleh dobel bantuan. Pekerja yang sudah mendapat bantuan kartu pra kerja dan bantuan UMKM tidak bisa mendapatkan bantuan subsidi upah," jelas Agus.
Wali Kota Blitar, Santoso mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan penting untuk para pekerja.
BPJS Ketenagakerjaan sebagai upaya antisipasi kalau terjadi kecelakaan kerja.
"Ini penting, karena kita tidak tahu sewaktu-waktu pekerja kena musibah. Ada santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. Kita tidak berharap kena musibah, tapi namanya musibah tidak bisa diprediksi," katanya.
Santoso juga mendorong seluruh karyawan di lingkungan Pemkot Blitar yang masih outsourcing, RT dan RW agar gabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Sebagian untuk preminya sudah dibayar pemerintah. Tapi, warga yang belum gabung bisa secara mandiri ikut BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Pendamping Desa Juga Dapat
Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI Hj Ida Fauziyah bertemu dengan 50 perwakilan pendamping desa penerima bantuan subsidi upah (BSU) di Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartengara (Kukar), Kalimantan Timur, Minggu (10/10/2021).
Pada kesempatan itu, Ida Fauziyah menyampaikan upah para pendamping desa tak akan berkurang.
"Insya Allah gaji pendamping desa tidak kurang, dengan adanya BSU ini. Bantuan ini murni dari pusat," ungkap Ida Fauziyah, melansir dari Kompas.com.
Meski begitu, Ida Fauziyah meminta para pendamping desa harus terdaftar keanggotaan di BPJS ketenagakerjaan.
Sebab, proses validasi dan pencairan melalui kerjasama BPJS. "Makanya kami minta tetap menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan," tutur Ida.
Diketahui, BSU merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan membantu para pekerja terdampak Covid-19.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.
Melalui BSU para pekerja atau buruh, termasuk pendamping desa menerima uang senilai Rp500.000 per bulan selama dua bulan dibayarkan sekaligus sehingga jadi Rp1 juta. Kendati demikian, penerima BSU dikhususkan bagi pekerja yang berada di daerah yang memiliki kasus Covid level III dan IV saja.
Dikutip dari laman resmi Kemenaker jumlah penerima BSU di Kaltim sebanyak 36.385 orang atau 1,03 persen secara nasional.
Saat ini sebanyak lima daerah di Kaltim masuk kategori PPKM level II dan lima daerah level III.
Hal itu ditetapkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 48/2021 tertanggal 4 Oktober 2021.
Daerah level II yaitu Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan, dan Kota Samarinda.
Sementara PPKM level III yaitu Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Mahakam Ulu, dan Kota Bontang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim HM Syirajudin berharap, program BSU tak berlanjut.
"Meski, baik program BSU. Tapi, kita berharap tak berlanjut. Karena, itu menandakan Covid-19 telah berakhir," ungkap dia seperti dikutip tim Humas Setprov Kaltim.