Ternyata Burekol BLT BPJS Ketenagakerjaan Ada Batas Waktunya, Segera Cek jika Tak Ingin Gagal Cair

Ternyata, ada batas waktu pembukaan rekening baru (burekol) bagi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan. Segera cek jika tak ingin subsidi gaji gagal cair.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Iksan Fauzi
Instagram @kemnaker
Ilustrasi - Cara cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan di Burekol 

SURYA.CO.ID - Ternyata, ada batas waktu pembukaan rekening baru (burekol) bagi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Sebagaimana dijelaskan dalam unggahan terbaru Instagram Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) terkait burekol.

Mulanya, Kemnaker menjelaskan bahwa pekerja bisa memantau status pembukaan rekening melalui situs yang telah disediakan.

Lebih lanjut, dijelaskan Kemnaker, burekol harus dilakukan sebelum batas waktu yakni 15 Desember. 

Jika melebihi batas waktu tersebut, pekerja tak bisa menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan lantaran subsidi gaji akan dikembalikan ke kas negara.

Berikut penjelasan selengkapnya

"Bagaimana kita tahu kalau kita akan dibukakan rekening baru secara kolektif?

Pertama-tama, rekanaker mengunjungi situs web BSU.KEMNAKER.GO.ID.

Setelah membuat akun, rekanaker masuk ke menu profil atau dengan mengunjungi PROFIL.KEMNAKER.GO.ID.

Rekanaker akan mendapatkan status apakah sudah menjadi calon penerima BSU, sudah ditetapkan sebagai penerima hingga dana BSU sudah tersalurkan atau belum.

Dalam laman profile tersebut, kamu juga akan mendapat info rekening baru yang telah dibuatkan secara kolektif.

Setelah rekanaker mengetahui rekeng baru yang telah dibuatkan, rekanaker dapat berkomunikasi dengan pihak manajemen perusahaan atau HRD untuk mengetahui informasi dan jadwal jadwal aktivasi rekening baru secara kolektif di perusahaan.

BSU bisa digunakan jika rekening baru tersebut sudah diaktivasi.

Aktivasi rekening baru tersebut paling lambat 15 Desember 2021. Kalau sampai lewat tanggal tersebut rekening baru tidak diaktifkan, maka dana BSU rekanaker akan dikembalikan ke kas negara," jelas admin @kemnaker lewat unggahan video.

Cara Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan di Laman Kemnaker

-  Akses laman bsu.kemnaker.go.id

- Jika belum memiliki akun, daftar akun terlebih dahulu

- Jika sudah, login ke akun Anda

- Kemudian lengkapi profil biodata diri Anda

- Lalu cek pemberitahuan

-  Anda akan mendapatkan notifikasi

Atau login ke profil.kemnaker.go.id lagsung.

Setelah berhasil, nantinya akan muncul status BSU.

Berikut ini penjelasan mengenai maksud status penerima BSU di situs kemnaker:

Status "Calon"

Terdaftar, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi jika telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Tidak terdaftar, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Status ini karena Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima subsidi gaji sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Status "Penetapan"

Ditetapkan, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

Belum menenuhi syarat, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.

Status "Penyaluran"

Tersalurkan ke rekening, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN).

Tersalurkan dan aktivasi rekening baru, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru Anda.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved