Ternyata Burekol BLT BPJS Ketenagakerjaan Ada Batas Waktunya, Segera Cek jika Tak Ingin Gagal Cair
Ternyata, ada batas waktu pembukaan rekening baru (burekol) bagi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan. Segera cek jika tak ingin subsidi gaji gagal cair.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Iksan Fauzi
- Akses laman bsu.kemnaker.go.id
- Jika belum memiliki akun, daftar akun terlebih dahulu
- Jika sudah, login ke akun Anda
- Kemudian lengkapi profil biodata diri Anda
- Lalu cek pemberitahuan
- Anda akan mendapatkan notifikasi
Atau login ke profil.kemnaker.go.id lagsung.
Setelah berhasil, nantinya akan muncul status BSU.
Berikut ini penjelasan mengenai maksud status penerima BSU di situs kemnaker:
Status "Calon"
Terdaftar, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi jika telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Tidak terdaftar, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Status ini karena Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima subsidi gaji sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Status "Penetapan"
Ditetapkan, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.
Belum menenuhi syarat, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.
Status "Penyaluran"
Tersalurkan ke rekening, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN).
Tersalurkan dan aktivasi rekening baru, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru Anda.