Berita Kediri
Edarkan 560 Butir Pil Koplo, Dua Kuli di Puncu Kediri Berusaha Kabar Saat Diamankan Polisi
Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan 560 butir pil dobel L dari tangan dua warga Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri.
Penulis: Farid Mukarrom | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, KEDIRI - Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan 560 butir pil dobel L dari tangan dua warga Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri.
Kedua tersangka yang diamankan adalah Agus Darmawan (32) dan Koirul Hadi Susilo (33), keduanya merupakan warga Desa/Kecamatan Puncu.
Diketahui, sehari-hari kedua pelaku bekerja sebagai kuli atau pekerja serabutan.
Kasat Narkoba Polres Kediri, AKP Ridwan Sahara menjelaskan, jika kedua tersangka diamankan berawal dari laporan masyarakat.
"Kami dengar akan ada transaksi narkoba di sebuah rumah wilayah Kecamatan Puncu. Langsung anggota saya perintahkan untuk lakukan penyelidikan. Hasilnya kami amankan dua orang yakni AD dan KH yang kedapatan hendak menjual narkoba," ujarnya kepada SURYA.CO.ID, Sabtu (9/10/2021).
Masih kata Ridwan, saat diamankan pelaku hendak melarikan diri ketika tahu ada petugas yang datang.
"Anggota kami dengan sigap mengamankan pelaku, dan kami temukan ratusan butir pil dobel L yang disembunyikan di lemari rumah salah satu pelaku," imbuh Ridwan.
"Kedua tersangka mengakui jika itu adalah barang miliknya. Kami amankan barang bukti dan tersangka untuk dibawa ke Polres Kediri," tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman mencapai 10 tahun Penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/pengedar-pil-dobel-l-di-kecamatan-puncu-kediri.jpg)