Rabu, 22 April 2026

Berita Probolinggo

Ribuan Benih Lobster Senilai Rp 7 Miliar Dilepasliarkan di Perairan Probolinggo

Sebanyak 37.846 benih lobster senilai Rp 7 miliar dilepasliarkan di perairan utara Probolinggo.

Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Danedra Kusumawardana
Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya II bersama Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) dan Ditpolairud Polda Jatim, serta Satpolairud Polres Probolinggo tengah melepasliarkan ribuan benih lobster, Jumat (8/10/2021). 

SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Sebanyak 37.846 benih lobster dilepasliarkan di perairan utara Probolinggo.

Pelepasliaran dilakukan oleh Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya II bersama Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) dan Ditpolairud Polda Jatim serta Satpolairud Polres Probolinggo.

Sub Koordinator Pengawasan, Pengendalian dan Informasi BKIPM Surabaya II, Dudung Daenuri mengatakan, benih lobster yang dilepasliarkan yakni jenis Pasir dan Mutiara.

Lokasi pelepasliaran dilakukan di laut lepas dengan kedalaman 5-10 meter dan kondisi substrat pasir berkarang. Tujuannya, agar benih lobster mendapat pakan alami.

Itu sesuai dengan Keputusan Dirjen PRL No. 60 Tahun 2021 Tentang Lokasi dan Tata Cara Pelepasliaran Lobster, Kepiting dan Rajungan di Alam.

"Berdasar rekomendasi BPSPL, perairan Probolinggo cocok sebagai lokasi pelepasliaran benih lobster," katanya, Jumat (8/10/2021).

Dudung menyebut, ribuan benih lobster itu merupakan hasil dari pengungkapan kasus yang dilakukan Ditpolairud Polda Jatim.

Polisi menangkap dua kurir, SS (38) warga Banyuwangi dan RAP (28) warga Probolinggo dalam tindak penjualan benih lobster pada Rabu 6 Oktober 2021, di Jalan Panglima Sudirman, Mayangan, Kota Probolinggo.

Selain menangkap dua kurir, polisi menyita barang bukti 38.346 ekor benih lobster.

Rinciannya benih lobster jenis Pasir sebanyak 36.070 ekor dan Mutiara 2.276 ekor.

Dua kurir tersebut berangkat dari Banyuwangi untuk mengirimkan ribuan benih lobster ke Jakarta menggunakan kendaraan. Kemudian, diekspor ke Vietnam.

Saat penangkapan, keduanya tak bisa menunjukkan kelengkapan izin penjualan benih lobster.

"Saat proses pendataan dan penyisihan, 500 ekor benih lobster mati. Sehingga yang dilepasliarkan berjumlah 37.846 ekor," sebutnya.

Dudung menjelaskan, mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.) ekspor benih lobster dilarang.

Pelarangan ekspor BBL (Benih bening lobster, red) ini dilakukan sebagai upaya untuk mendorong pertumbuhan budidaya lobster di Indonesia dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved