Catat Jangan Salah Tanggal! Maulid Nabi Selasa 19 Oktober, Libur Nasionalnya Rabu, Ini Alasannya
Tanggal peringatan Maulid Nabi Muhammad SWA sesuai kalender hijriyah adalah 12 Rabiul Awal. Itu bertepatan dengan tanggal 19 Oktober 2021 Hari Selasa.
JAKARTA, SURYA - Tanggal peringatan Maulid Nabi Muhammad SWA sesuai kalender hijriyah adalah 12 Rabiul Awal. Tanggal itu bertepatan dengan tanggal 19 Oktober 2021 Hari Selasa.
Namun tanggal peringatan Maulid Nabi kali ini akan berbeda dengan tanggal hari libur nasionalnya. Sebab pemerintah telah menetapkan hari libur nasional untuk Hari Maulid Nabi Muhammad tanggal 20 Oktober 2021 Hari Rabu atau bergeser satu hari.
Sesuai namanya, Maulid Nabi (waktu kelahiran Nabi Muhammad), Maulid Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi diperingati setiap tanggal kelahiran Nabi Muhammad SAW, yaitu tanggal 12 Rabiul Awal dalam penanggalan Hijriyah.
Tahun ini, bertepatan dengan hari Selasa, 19 Oktober 2021. Biasanya umat Islam akan memperingati pada malam jelang hari kelahiran. Berarti tahun ini jatuh pada Senin malam, 18 Oktober 2021.
Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa libur Maulid Nabi tidak jatuh pada tanggal yang sama.
Libur nasional bergeser
Pemerintah telah menetapkan bahwa libur nasional Maulid Nabi Muhammad bergser sehari, yaitu pada 20 Oktober 2021.
Perubahan libur Maulid Nabi tersebut seperti tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021.
Saat konferensi pers SKB 3 Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (18/6/2021) lalu, Menko PMK, Muhadjir Effendi, mengatakan perubahan tersebut berkaitan dengan pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19.
Keputusan diambil untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan berkaitan dengan masih merebaknya penularan penyebaran yang sampai saat ini belum bisa tuntas.
"Bapak Presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama yang sudah tercantum dalam surat Keputusan Bersama antara Kementerian PAN RB, Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Agama," jelas Menko Muhadjir, kala itu.
Perlu diketahui, selain libur Maulid Nabi Muhammad, perubahan juga dilakukan berkaitan Hari Raya Natal 2021. Cuti bersama yang semula jatuh pada 24 Desember 2021 menjadi ditiadakan.
Sehingga, hanya ada satu hari libur pada Desember nanti, yakni libur Hari Raya Natal 2021 pada 25 Desember.
Pedoman Penyelenggaraan Hari Besar saat Pandemi
Sementara itu, berkaitan dengan peringatan hari besar keagamaan saat pandemi, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan aturan pedoman yang baru.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/salawat-banyuwangi.jpg)