Surya Militer

Berapa Gaji 3.103 Pasukan Komponen Cadangan (Komcad) yang Baru Ditetapkan Presiden Jokowi?

Presiden Jokowi telah menetapkan 3.103 anggota komponen cadangan (Komcad), berapa besaran gaji pasukan Komcad?

Kompas TV
3.103 Pasukan Komponen Cadangan (Komcad) Baru Ditetapkan Presiden Jokowi. Berapa gajinya? 

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi

SURYA.co.id - Presiden Joko Widodo ( Jokowi) telah menetapkan 3.103 anggota komponen cadangan ( Komcad) di Pusdiklatpassus, Bandung Barat, Kamis (7/10/2021).

Setelah beberapa bulan menjalani pelatihan, pasukan Komcad telah resmi ditetapkan oleh Jokowi.

Lantas, berapa gaji pasukan Komcad?

Rincian tentang pasukan Komcad diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).

Dalam undang-undang tersebut tak disebutkan soal gaji yang diterima pasukan Komcad.

Baca juga: Bagaimana Kabar Pasukan Komponen Cadangan (Komcad)? Prabowo Tinjau ke Pusdiklatpassus Kopassus

Namun, menurut Pasal 36 UU PSDN, para anggota Komcad memang akan mendapat fasilitas berupa uang saku.

Namun tak disebutkan berapa besarannya.

Keuntungan lain yang bakal diterima para Komcad adalah perlengkapan perorangan lapangan, perawatan kesehatan, serta perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

Selain dapat fasilitas, ada juga sanksi militer yang akan diterima pasukan Komcad jika melanggar peraturan.

Termasuk, sanksi itu berupa diberlakukannya hukum militer.

Dalam Pasal 49 Ayat (2) UU PSDN, terdapat sejumlah aturan yang mempunyai konsekuensi pemberhentian tidak hormat bagi mereka yang melanggar.

Antara lain, (a), menganut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan (b) menjadi anggota dalam organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau peraturan perundang-undangan.

Kemudian (c) melakukan tindakan yang dapat mengancam atau membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa; (d) mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyatanyata dapat merugikan disiplin dan/atau (e) dijatuhi pidana penjara dengan hukuman di atas 1 (satu) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved