Konflik Partai Demokrat
UPDATE Gugatan AD/ART Demokrat, Kubu AHY Sebut Sesat Logika dan Pertanyakan Intelektualitas Yusril
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat kubu AHY, Herzaky Mahendra Putra menyebut gugatan AD/ART ke MA sesat logika.
SURYA.co.id | JAKARTA - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Herzaky Mahendra Putra menyebut gugatan AD/ART ke Mahkamah Agung (MA) sesat logika.
Menurut Herzaky, dalam Undang-Undang Partai Politik (parpol) telah diatur jika ada permasalahan AD/ART, maka penyelesaiannya melalui mekanisme kongres.
"Itu salah besar, karena sudah ada di Undang-Undang parpol mengatur dan jika ada ketidaksepakatan terhadap AD/ART itu konteksnya di kongres," kata Herzaky saat wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribunnetwork Febby Mahendra Putra dan News Manager Tribunnetwork Rachmat Hidayat, Selasa (5/10/2021)..
"Kemudian ada mekanismenya juga setelah pascakongres ada mekanismenya, yaitu di Mahakamah Partai, bukan di Mahkamah Agung ini yang kami lihat ada sesat logika. Sehingga mohon maaf nih kami mempertanyakan intelektualitas seorang Yusril di sini," tandasnya.
Herzaky menjelaskan, dalam peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa AD/ART partai bukan objek materi gugatan.
"Ini adalah masalah ancaman terhadap demokrasi di Indonesia bahwa kalau misalnya AD/ART itu judicial review ini yang tak pernah ada," ucapnya.
"Kenapa? karena kami bacakan dulu sedikit menurut Perma nomor 1 tahun 2011 hak uji materiil adalah hak Mahkamah Agung untuk menilai materi muatan peraturan perundangan di bawah undang-undang terhadap peraturan perundnag-undangan lebih tinggi," imbuhnya.
Partai Demokrat tunjuk Hamdan Zoelva lawan Yusril Ihza Mahendra
Sebelumnya, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva akan melawan Yusril Ihza Mahendra di MA dalam judicial review AD/ART Demokrat yang diajukan 4 kader Partai Demokrat kubu Moeldoko.
Hamdan Zoelva ditunjuk oleh Partai Demokrat pimpinan AHY untuk bertarung di MA melawan mantan Menteri Sekretaris Negara terebut.
"Kami saat ini sedang menyusun oleh tim kuasa hukum kami. Yang memimpin tim kuasa hukum kami adalah bang Hamdan Zoelva," ungkap Herzaky.
Herzaky mengatakan, Demokrat menilai Hamdan Zoelva memiliki kredibilitas dan integritas yang terjaga sebagai pakar hukum.
Selain itu, Ketua Umum Demokrat AHY memiliki persamaan pandangan dengan Hamdan Zoelva terkait demokrasi.
"Yang kedua memiliki persamaan pandangan dengan kami bahwa demokrasi di Indonesia mesti diselamatkan. Yang punya persamaan pandangan dengan kami bahwa bagaimana hukum harus menjadi panglima, keadilan dan kepastian hukum itu harus menjadi yang utama, bukan politik," ujarnya.
"Nah kemudian hasil diskusi dengan beberapa sahabat, Ketum AHY kemudian setelah berdialog dan berdiskusi dengan Hamdan Zoelva merasa sangat cocok nih, terkait integritas, kredibiltas, kepakaran beliau sebagai mantan Ketua MK," lanjutnya.
Selain itu, lanjut Herzaky, nilai lebih yang dimiliki seorang Hamdan Zoelva adalah sosoknya sebagai mantan Ketua MK.
"Mohon maaf setahu kami Pak Yusril belum pernah menjadi Ketua MK, ini kan suatu nilai tambah berbeda tentunya di posisi ini," tandasnya.
Minta Jokowi jadikan hukum sebagai panglima
Sementara itu, Herzaky menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah konsisten menempatkan hukum sebagai panglima ketika mengambil keputusan terkait disahkan atau tidaknya KLB Deli Serdang.
"Kalau dari kami, kami berterima kasih kepada bapak Presiden Jokowi sudah konsisten menempatkan hukum sebagai panglima dengan memberikan pengarahan kepada Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna Laoly dalam menangani kasus KLB ilegal Deli Serdang agar diambil keputusan sesuai dengan hukum," kata Herzaky.
Keputusan yang diambil sesuai hukum, lanjut Herzaky, menyatakan bahwa KLB Deli Serdang ilegal lantaran penyelenggaranya bukan DPP Partai Demokrat dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Parpol.
"Yang datang juga tidak sesuai dengan UU, tidak ada pemilih suara yang sah dan tidak memenuhi minimal jumlah suara yang sah, kemudian tidak dilakukan dengan proses yang sesuai dengan UU Parpol," kata dia.
Terkini, kubu Moeldoko masih terus melakukan upaya. Salah satunya dengan menggandeng advokat Yusril Ihza Mahendra untuk mengajukan uji materi atau judicial review tentang AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung.
Herzaky mewakili Partai Demokrat pun berharap Presiden Jokowi beserta seluruh jajarannya bisa tetap konsisten dalam situasi saat ini, termasuk dalam kasus pengajuan judicial review oleh kubu Moeldoko.
"Konsisten dalam artian kalau ada yang menekan majelis hakim di PTUN, maupun di Mahkamah Agung dengan membawa nama pak Jokowi mohon tidak dipercaya, karena beliau sudah sampaikan tidak mau ini tidak sesuai dengan hukum," jelas Herzaky.
"Bahkan kalau orang dekat beliau datang dan bilang ini anda harus menangin saya, saya ini orang dekat presiden itu mohon tidak dipercaya. Dan harapan kami tentu kepada Presiden Jokowi untuk tetap bisa konsisten menegakkan hukum di bumi Indonesia ini, terutama dengan kasus kami," tandasnya. (Tribunnews.com)