KPK

Siapa 8 Kaki Tangan Azis Syamsuddin di KPK Bisa Amankan Perkara dan OTT? Satu Penyidik Ditangkap

Sekda Tanjungbalai Yusmada menyebutkan Azis Syamsuddin memiliki 8 pegawai KPK untuk mengamankan perkara dan OTT. Salah satunya Stepanus Robin Pattuju.

Editor: Iksan Fauzi
Cover Youtube
Azis Syamsuddin disebut punya 8 kaki tangan di KPK yang bisa mengamankan perkara dan OTT. Salah satu kaki tangannya sudah ditangkap. 

SURYA.co.id | JAKARTA -  Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada menyebutkan Azis Syamsuddin memiliki 8 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa mengamankan perkara atau operasi tangkap tangan (OTT).

Siapa saja 8 orang di KPK yang disebut bisa mengamankan kepentingan Azis Syamsuddin itu? Salah satu orang Azis Syamsuddin yang tertangkap adalah manyan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Stepanus Robin Pattuju diduga telah menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar untuk mengurus lima perkara di KPK. Stepanus kini didakwa bersama advokat Maskur Husain.

Untuk diketahui, Yusmada adalah tersangka kasus lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019.  Dia juga saksi untuk Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.

Pernyataan Yusmada terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dikonfirmasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Heradian Salipi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi seperti dikutip dari Antara, Senin (4/10/2021).

“Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) No 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta"

"M Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis OTT atau amankan perkara, salah satunya Robin. Itu Azis Syamsuddin ada amankan OTT dan pengamanan perkara, perkara apa?” tanya JPU kepada Yusmada.

“Tidak ada disampaikan,” jawab Yusmada kepada JPU.

“Kepentingan Azis Syamsuddin maksudnya apa?” cecar jaksa.

“Saya tidak tahu,” jawab Yusmada.

“Cuma ngomong untuk kepentingan Azis Syamsuddin saja?” tanya jaksa.

“Iya Pak,” jawab Yusmada.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Jadi Tersangka, Ketua Umum Airlangga Hartarto Irit Bicara

“Di BAP saudara mengatakan 'bisa digerakkan untuk kepentingan Azis Syamsuddin', tidak bicara apa-apa lagi?” tanya jaksa.

“Tidak Pak hanya itu saja Pak,” jawab Yusmada.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus yang tengah ditangani KPK di Lampung Tengah.

Keterangan itu disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada Sabtu (25/9/2021) dini hari.

“Saudara AZ, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Periode 2019-2024 (ditetapkan) sebagai tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” kata Firli Bahuri.

Firli menuturkan Azis Syamsuddin memberikan suap secara bertahap sebanyak empat kali kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.

Peran Azis Syamsuddin dalam suap penyidik KPK

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, Azis Syamsuddin memerintahkan ajudannya untuk menghubungi Steppanus.

Tujuannya supaya Steppanus datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin yang ada di kawasan Jakarta Selatan.

“Atas perintah AZ (Azis Syamsuddin) selanjutnya Ajudan AZ menghubungi SRP ( Steppanus Robin Pattuju) untuk datang ke rumah dinas AZ tersebut,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (24/4/2021).

Dalam pertemuan itu, Azis memperkenalkan Steppanus dengan Syahrial pada bulan Oktober 2020.

Syahrial kemudian meminta Steppanus membantu agar kasus penyelidikan terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, tidak dilanjutkan.

“Dalam pertemuan tersebut, MS (Syahrial) menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di 2 Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK,” ujar Firli.

Steppanus bikin komitmen

Menindaklanjuti pertemuan di rumah Azis, Steppanus pun mengenalkan Syahrial dengan seorang pegacara, Maskur Husain untuk membuat komitmen bersama.

Syahrial kemudian sepakat menyiapkan uang untuk Steppanus senilai Rp 1,5 miliar yang diberikan secara tunai dan transfer sebanyak 59 kali pengiriman melalui rekening bank milik teman Steppanus, yakni Riefka Amalia.

Dari jumlah uang tersebut, Maskur Husain mendapatkan uang sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta.

“MS menyetujui permintaan SRP dan MH (Maskur) tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia),” ujarnya.

Setelah Steppanus menerima uang dari Syahrial, ia memastikan bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai akan dihentikan.

“Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK,” Tutur Firlii.

3 orang tersangka

Saat ini KPK menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Mereka adalah Penyidik KPK, AKP Steppanus Robin Pattuju, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, dan Pengacara Maskur Husain.

Akibat perbuatannya, Steppanus dan Maksur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau i dan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan, M Syahrial dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Wali Kota Tanjungbalai minta maaf

Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial akhirnya ditahan KPK, Sabtu (24/4/2021).

Syahrial ditahan usai dijerat KPK sebagai tersangka pemberi suap penerimaan hadiah atau janji terkait perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Syahrial ditahan di Rutan KPK Cabang Kavling C1 Gedung ACLC selama 20 hari ke depan.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan pada tersangka MS untuk 20 hari ke depan."

"Terhitung dimulai tanggal 24 April 2021 sampai dengan 13 Mei 2021," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu.

Sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, Firli mengatakan, Syahrial akan lebih dahulu diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.

Usai konferensi pers rampung, Syahrial diantarkan petugas KPK menuju mobil tahanan.

Resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Syahrial meminta maaf kepada warga Tanjungbalai atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

"Ya saya menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kota Tanjungbalai, yang sudah saya lakukan," ucap Syahrial dengan tangan terborgol.

Syahrial kemudian berjanji akan kooperatif dan memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya kepada KPK.

"Saya akan kooperatif memberikan keterangan yang baik dan benar kepada KPK RI," ucapnya sebelum memasuki mobil tahanan KPK. (Kompas TV/WartaKota/Ilham Rian Pratama/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved