Berita Gresik

Pria Gresik Buka Jasa Suntik Putih Abal-abal, Ngaku Terjerat Pinjaman Online

Pria asal Duduksampeyan, Kabupaten Gresik ini ditangkap saat melayani suntik putih di salon miliknya.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Polsek Duduksampeyan Gresik
Miftakhul Makhin (tengah) diamankan di Mapolsek Duduksampeyan, Sabtu (2/10/2021). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Gara-gara menuruti gaya hidup hingga terlilit hutang pinjaman online, Miftakhul Makhin (34) nekat melayani suntik putih ilegal.

Pria asal Duduksampeyan, Kabupaten Gresik ini ditangkap saat melayani suntik putih di salon miliknya.

Pria yang akrab disapa Makhin ini sebenarnya seorang tukang cukur rambut.

Ia tidak memiliki ilmu sama sekali dalam dunia kecantikan, tapi nekat membuka praktik.

Sudah banyak remaja putri, bahkan ibu rumah tangga yang disuntik putih olehnya berbekal campuran yang dipelajari secara otodidak dari dunia maya.

Praktik ilegal pelaku terungkap atas laporan masyarakat.

Penyelidikan pun dilakukan Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan dipimpin Kanit Reskrim Aipda Hari Wartono.

Pelaku diamankan pada hari Kamis (30/9/2021) di bangunan berlantai dua, Jalan pasar Duduk Sampean, gang buntu.

Saat digerebek Polisi, pelaku kedapatan sedang melayani pelanggan dengan menyuntikkan vitamin c dan kolagen.

Belakangan terungkap modus pelaku menawarkan layanan suntik putih melalui pesan berantai WhatsApp sehingga menarik minat remaja putri sampai kalangan ibu rumah tangga. Bahkan ada juga pemuda ingin putih menjadi pelanggannya.

Baca juga: Hypebeast Nation 2021, Kenalkan Tren Sepatu Lokal di Kalangan Milenial

Di hadapan penyidik, dia mengaku belajar otodidak penyuntikan dari YouTube. Kemudian belanja obat-obatan dan peralatan medis via online.

Dia buka praktik sejak bulan April 2021, lantaran terlilit hutang pinjaman online.

Karena pendapatan dari potong rambut tak mampu mencukupi kebutuhan gaya hidupnya.

"Saya terlilit hutang pinjol pak," kata Makhin singkat tertunduk lesu di Mapolsek Duduksampeyan, Sabtu (2/10/2021).

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved